Hakim PN Surabaya Ditangkap
Ada 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejaksaan Agung
Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto menyebut ada 3 hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung.
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Dia menyebut ada 3 hakim PN Surabaya yang ditangkap.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Sebab yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan yaitu pihak Kejagung.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi mengadili Gregorius Ronald Tannur (GRT). GRT ini ialah terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. GRT saat itu divonis bebas.
Namun belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
Sementara Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya belum bisa memberikan keterangan apapun.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.