CPNS 2024

Berikut Daftar Barang yang Dilarang Dibawa oleh Para Peserta SKD CPNS 2024 Pemkab Ponorogo

Berikut adalah daftar barang yang dilarang dibawa oleh para peserta SKD CPNS 2024 Pemkab Ponorogo. Juga ada beberapa peraturan yang harus diikuti

Editor: eben haezer
Farid Mukarrom
Ilustrasi Tes SKD CPNS 

TRIBUNMATARAMAN.COM | PONOROGO - Para peserta seleksi CPNS 2024 Pemkab Ponorogo yang lolos seleksi administrasi mulai bersiap-siap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Total ada 7.128 pelamar yang akan menjalani tahapan SKD. 

Dari jumlah keseluruhan itu, sebanyak 2.268 pelamar mengikuti tes SKD di luar titik lokasi (tilok) Kota Madiun. Sedangkan 4.914 peserta mengikuti SKD di Asrama Haji Kota Madiun pada 1 November sampai 4 November 2024. 

Ribuan pelamar itu tentu harus memperhatikan. Apa saja barang yang boleh dan haram dibawa oleh pelamar ketika  mengikuti tes SKD

“Tentu harus ada yang diperhatikan. Ada barang-barang yang tidak boleh masuk ke ruang tes SKD,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Rabu (16/10/2024).

Berikut adalah daftar barang yang dilarang dibawa oleh para peserta SKD CPNS 2024 Pemkab Ponorogo:

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator
  • Telepon seluler atau HP
  • Kamera dalam bentuk apapun
  • Jam tangan
  • Senjata api dan senjata tajam atau sejenisnya
  • benda yang budah terbakar atau meledak dan sejenisnya
  • komputer selain untuk aplikasi CAT dan alat elektronik lainnya
  • Ikat pinggang

Dia menambahkan, mengingat keterbatasan dalam ruang penyimpanan, peserta diminta tidka membawa tas atau ransel ukuran besar. 

Selain itu, berikut sejumlah peraturan yang harus diikuti para peserta:

  • Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  • Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin pantia selama seleksi berlangsung.
  • Dilarang Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Dilarang merokok dalam ruangan seleksi
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

“Kalau ketahuan tentu ada sanksinya. Mungkin dikeluarkan dari ruangan atau yang lainnya,” tambah Zamroni—sapaan akrab—Ahmad Zamroni,

Zamroni menyebutkan sebelum masuk ke ruang SKD bakal ada pemeriksaan yang meliputi body check-in dan metal detector. 

“Jam tangan, anting nggak boleh. Petugasnya ada di sesi mengawal body cheking. Petugasnya dari BKN,” beber Zamroni ketika ditemui di kantornya.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved