Berita Terbaru Kabupaten Lumajang

Warga Kabupaten Lumajang Dilarang Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Satlantas Polres Lumajang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Ini alasannya

Editor: eben haezer
erwin wicaksono
Petugas Satlantas Polres Lumajang menegur pengguna sepeda listrik di jalan jalan protokol wilayah perkotaan Lumajang, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menyoroti masifnya pengendara sepeda listrik di jalan raya.

Umumnya, pengendara sepeda listrik di Kabupaten Lumajang adalah pelajar SD hingga SMP.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu menegaskan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sejatinya dilarang demi keselamatan berlalu lintas.

"Saat ini petugas sedang kami instruksikan ke jalanan agar lebih mengedukasi masyarakat  agar tidak menggunakan sepeda Listrik di jalan raya," beber AKP Mohamad Syaikhu, Senin (30/9/2024).

Syaikhu menambahkan, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan di jalur khusus dan atau kawasan tertentu

"Unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur khusus sepeda," bebernya.

Petugas juga menemukan mayoritas pengguna sepeda listrik tidak menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang memadai. 

"Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam dan sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor," jelasnya.

(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved