Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Disperindag Kabupaten Blitar Gunakan Alokasi DBHCHT Rp 800 Juta untuk Pelatihan Pelintingan Rokok 

Disperindag kabupaten Blitar akan memanfaatkan DBHCHT senilai Rp 800 juta untuk pelatihan pelintingan rokok

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
ist
Para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Blitar saat bekerja melinting rokok 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mendapat alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 800 juta pada 2024 ini. 

Disperindag Kabupaten Blitar menggunakan alokasi DBHCHT pada 2024 ini untuk program pembinaan industri hasil tembakau. 

Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi mengatakan program pembinaan industri hasil tembakau yang menggunakan anggaran dari DBHCHT, yaitu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan pelintingan rokok dan bimtek manajemen operasional bisnis. 

Program pelatihan pelintingan rokok sasarannya para pencari kerja di bidang industri rokok. Pelatihan pelintingan rokok dilaksanakan dalam tiga gelombang. 

Sedangkan bimtek manajemen operasional bisnis, sasarannya adalah para pekerja dan karyawan pabrik rokok. Sesuai rencana bimtek manajemen operasional bisnis dilaksanakan dua gelombang.

"Program pelatihan pelintingan rokok untuk sudah berjalan," kata Darmadi, Senin (16/9/2024).

Selain itu, kata Darmadi, Disperindag juga menggunakan alokasi DBHCHT untuk program pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sentra industri hasil tembakau (SIHT). 

Pada 2024 ini, program pembangunan, pengembangan dan pengelolaan SIHT masih dalam tahap penyusunan master plan. 

"Tahun ini masih dilakukan penyusunan master plan sentra industri hasil tembakau," ujarnya. (adv)

(samsul hadi/tribunmataraman.com) 

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved