Pilkada Kabupaten Trenggalek 2024

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 Usai Hanya Mas Ipin/Syah yang Mendaftar

KPU Trenggalek memperpanjang pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 selama tiga hari yaitu mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
sofyan arif candra
KPU Trenggalek memperpanjang pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 selama tiga hari yaitu mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK -  KPU Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 selama tiga hari yaitu mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Perpanjangan tersebut dilakukan karena selama tiga hari masa pendaftaran awal yaitu tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu Mochamad Nur Arifin - Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin - Syah).

"Dalam kurun waktu tiga hari pendaftaran, ketika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar maka sesuai pasal 135 huruf B PKPU 8 harus dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, Jumat (30/8/2024).

Perpanjangan pendaftaran tersebut tetap dibuka kendati KPU Kabupaten Trenggalek telah menghitung tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung bakal pasangan calon dalam Pilkada Trenggalek 2024.

Baca juga: Jamasan Pusaka Buka Rangkaian Hari Jadi Trenggalek ke 830, Bupati Mas Ipin Tambahkan Ritual Baru

Iin menyebutkan jika menggunakan syarat perolehan minimal suara 7,5 persen dari suara sah Pemilu 2024, partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Trenggalek setidaknya harus mempunyai 34.351 suara.

"Sedangkan untuk total suara sah dari partai politik yang belum menjadi pengusul tinggal 24 ribu, sehingga kalau mengusung sendiri tidak mencukupi," lanjutnya.

Namun demikian perpanjangan pendaftaran tersebut dibuka untuk memfasilitasi jika ada partai politik yang ingin bergabung dengan koalisi Mas Ipin - Syah.

"Jadi dalam perpanjangan tersebut bisa mengubah posisi pengusulnya, jika sebelumnya diusung 8 parpol maka bisa ditambah lagi," terang Iin

Namun jika Mas Ipin - Syah ingin menambah jumlah pengusung partai politik, inkamben Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tersebut harus mengulang proses pendaftaran sedari awal.

"Karena berita acara jumlah B1 KWK yang diterima berbeda jadi harus daftar kembali. Bakal pasangan calon harus datang ke KPU didampingi dengan seluruh parpol pengusul," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

( Sofyan Arif Candra / tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved