Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Pria di Nganjuk Dijemput Polisi Gegara Terlibat Kasus Peredaran Pil Koplo

Pria asal Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi gegara terlibat kasus peredaran pil koplo. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Ist
Pria asal Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi gegara terlibat kasus peredaran pil koplo.  

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK -  ES (30) warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi gegara terlibat kasus peredaran pil koplo. 

ES diringkus personel Satreskoba Polres Nganjuk saat tengah asyik nongkrong di sebuah angkringan di Kelurahan Payaman. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan jika pihaknya membongkar kasus peredaran pil koplo. 

Dalam kasus itu, personel meringkus seorang laki-laki berinisial ES ketika sedang cangkruk di angkringan. 

Baca juga: Lowongan CPNS 2024 Kabupaten Trenggalek Dibuka, Pemkab Sediakan 100 Formasi

Setelahnya, petugas turur melakukan pengembangan penangkapan terhadap HBP (33) warga Kelurahan Payaman. 

"Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti satu buah kantong plastik hitam, di dalamnya berisi tiga plastik klip berisi ratusan butir pil koplo jenis Dobel L. Kantong plastik hitam tersebut disimpan di tas selempang biru," katanya, Senin (19/8/2024). 

Kasat Reskoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho menyebut barang bukti pil koplo yang diamankan berjumlah 270 butir. 

Pil koplo itu siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved