Polemik Guru Besar di Surabaya

Pengakuan LLDIKTI VII : Kemendikbudikti Telusuri Pengajuan Guru Besar ULM, Bukan di Surabaya

Pengakuan Kabag Umum LLDIKTI VII : Kemendikbudikti Telusuri Proses Pengajuan Guru Besar ULM Banjarmasin, Bukan di Surabaya

Editor: Rendy Nicko
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA - Polemik gelar guru besar yang diperoleh melalui proses yang tidak semestinya membawa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menjadi sorotan. Diduga pejabat LLDikti VII, meloloskan data guru besar yang belum memenuhi syarat.

Dikonfirmasi Surya terkait hal tersebut Kepala Bagian Umum LLDIKTI VII Dr dr Ivan Rovian MKp mengungkapkan tidak memiliki wewenang dalam meloloskan data guru besar tersebut.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2021 Kabag Umum bertugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Dengan wewenang yang terbatas tersebut, ia mengaku tidak bisa meloloskan berkas tanpa persetujuan Kepala LLDikti VII. 

Baca juga: Kemendikbud Audit 5 Guru Besar di Surabaya Soal Pelanggaran Proses Pengajuan Gelar Profesor

“Hanya saja memang saya terbiasa di lapangan, jadi ya bersikap ramah saja kalau kenal (dengan asesor) meskipun tidak kenal lama. Apalagi saya dulu sebelum di LLDikti VII, saya di Dirjen Vokasi bukan Dikti, ya nggak punya saya kenalan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengaku tidak ada pemeriksaan yang dilakukan Itjen Kemendikbuddikti terhadap dugaan pelanggaran proses guru besar padanya.

Namun, ia tak menampik pihaknya menyediakan akomodasi selama Itjen Kemendikbuddikti mengunjungi LLDikti VII pada April lalu.

“Kunjungan Itjen terkait penelusuran kasus ULM (Universitas Lambung Mangkurat) dan juga publikasi bermasalah Prof Kumba Digdowiseiso,” tegasnya.

Selain hal tersebut, ia mengaku tidak mengetahui aktivitas Dijten Kemendikbuddikti dalam melakukan pemeriksaan ke PTS ataupun guru besar di Surabaya.

Pemeriksaan ini berdasarkan informasi yang dihimpun Surya, kunjungan Itjen Kemendikbuddikti ke LLDikti VII terkait adanya kaitan asesor yang terlibat dalam proses pengajuan guru besar di ULM dan juga asesor yang terlibat dalam meloloskan berkas Prof KD.

Diberitakan sebelumnya, lima guru besar dari dua kampus swasta di Surabaya menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jatim, Surabaya, Selasa-Rabu (30-31/7) lalu.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Nomor 788/G.G5/WS.01.05/2024 tanggal 25 Juli 2024, sejumlah guru besar PTS di Surabaya dipanggil dalam rangka fact finding dugaan penyimpangan proses pengajuan guru besar.

Informasi yang dihimpun Surya menyebutkan, lima orang guru besar tersebut, rinciannya empat guru besar dari Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya dan seorang guru besar asal Universitas Ciputra (UC) Surabaya.

Para guru besar yang menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/7), yakni merupakan guru besar asal Universitas Hang Tuah Surabaya. Mereka itu, Prof SR, Prof BS, Prof AS, dan Prof Ch. Sedangkan seorang guru besar dari Universitas Ciputra Surabaya yang dimintai keterangan, yakni Prof WE pada Rabu (31/7) lalu.

Mereka dipanggil oleh tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan proses pengajuan gelar guru besar.

(tim/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved