Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Disnaker Blitar Pastikan Penampungan Calon Pekerja Migran yang Digerebek Polisi di Wlingi Ilegal

Pemkab Blitar memastikan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia di sebuah rumah kos di Wlingi, Kabupaten Blitar, ilegal

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi.  

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar memastikan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sebuah rumah kos di Wlingi, Kabupaten Blitar, yang digerebek polisi ilegal.

Data tempat penampung calon PMI itu tidak terdaftar di Disnaker Kabupaten Blitar.

"Tempat penampungan itu ilegal, datanya tidak ada di kami. Lokasinya juga tidak jelas, di kos-kosan," kata Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Kondisi Miris Calon Pekerja Migran Ilegal yang Digerebek di Rumah Kos Blitar, Sekamar 6 Orang

Selain itu, kata Yopie, sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2010 menyebutkan tempat penampungan calon PMI harus berbentuk lembaga bukan perseorangan.

Menurutnya, tempat penampungan yang digerebek polisi di Wlingi, Kabupaten Blitar, dikelola perseorangan.

"Dia (tempat penampungan) itu dikelola perseorangan. Lembaganya juga tidak jelas, tidak terdaftar di kami. Kami tiap bulan mendapat data lembaga resmi yang memberangkatkan PMI," ujarnya.

Yopie mengatakan, terkait para calon PMI yang diamankan dari tempat penampungan sudah diserahkan ke Dinsos Kabupaten Blitar.

Dinsos Kabupaten Blitar akan berkoordinasi dengan provinsi untuk pemulangan para calon PMI ke masing-masing daerah asalnya.

"Untuk para korban (calon PMI) sudah ditangani oleh Dinsos. Kami juga terus melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kasus semacam ini," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Wlingi, Kabupaten Blitar.

Satreskrim Polres Blitar mengamankan 27 orang dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024) pekan lalu itu.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 27 orang yang terdiri atas 26 orang diduga calon PMI ilegal dan satu orang pemilik rumah kos.

Sebanyak 26 orang diduga calon PMI ilegal itu semuanya perempuan dan berasal dari berbagai daerah.

Dari 26 orang calon PMI ilegal yang diamankan, itu paling banyak berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 18 orang.

Sisanya, dari Sulawesi Selatan satu orang, dari Bali dua orang dan dari Blitar lima orang.

Rentang usia para calon PMI ilegal yang diamankan mulai 35 tahun sampai 42 tahun. Ada satu calon PMI ilegal dari NTT yang umurnya masih 17 tahun.

Para calon PMI ilegal yang diamankan itu dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di beberapa negara antara lain Malaysia, Singapura dan Arab Saudi. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved