Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Bandung Tulungagung Galang Tanda Tangan Menolak Pembangunan Cold Storage

Warga kecamatan Bandung, Tulungagung, yang menolak cold storage ikan, mulai menggalang tanda tangan warga

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Suasana mediasi warga Desa/Kecamatan Bandung dengan penasihat hukum investor cold storage memanas. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Mediasi antara warga Desa/Kecamatan Bandung dengan investor cold storage ikan yang diadakan di Balai Desa Bandung gagal.

Warga mengusir penasihat hukum pihak investor karena menilai surat kuasanya tidak relevan.

Warga pun menerima penjelasan terkait proses perizinan dari sejumlah dinas teknis, seperti Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pertanian serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga: Penasihat Hukum Investor Cold Storage Diusir Saat Mediasi Dengan Warga Desa Bandung Tulungagung

Juru bicara warga yang menolak pembangunan cold storage, Sudarwanto, pihaknya tetap menuntut agar pembangunan tidak dilanjutkan.

“Kami menuntut agar ditutup dan tidak dilanjutkan. Apalagi dari penjelasan, belum ada izin yang masuk,” ujarnya.

Lanjutnya, penolakan ini akan diwujudkan dengan aduan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini warga yang menolak keberadaan cold storage di tengah permukiman mereka, sudah mengumpulkan tanda tangan.

Sudarwanto yang juga ketua RT wilayah di belakang cold storage, mengaku sudah mendapatkan lebih dari 30 tanda tangan warga.

“Kebetulan saya di bagian belakang. Yang di bagian depan belum terhitung,” katanya.

Sementara Analisis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP, Yogita Rivianasari, cold storage memang masuk perizinan risiko rendah.

Semua perizinan bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Lewat OSS semua perizinan bisa dilakukan dengan sangat cepat.

“Sekarang dia tidak berizin, 5 menit kemudian bisa berizin. Dan legalitas usahanya ada,” ujar Ita, panggilan akrabnya.

Saat ini DPMPTSP belum bisa memastikan, cold storage yang diprotes warga sudah berizin atau belum.

Alasannya, sampai saat ini DPMPTSP belum bisa mendapatkan NIK atau NPWP yang dipakai mengajukan izin.

Sementara untuk melacak perizinan yang sudah diajukan hanya bisa lewat NIK atau NPWP.

Jikapun sudah punya izin, sebelum menjalankan usaha lebih lanjut, investor harus mencukupi dasar perizinan.

Salah satunya adalah izin tata ruang untuk memastikan apakah lahan yang digunakan untuk usaha atau tidak.

Pengajuan izin dan verifikasi dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).

“Jika DLH oke, lokasinya juga oke, kami tidak bisa mencabut. Kecuali sudah dilakukan kegiatan usaha dan berdampak bau,” sambung Ita.

Jika berdampak, masyarakat bisa mengajukan keberatan dan harus ada kajian untuk membuktikan.

Keberatan ini harus diajukan ke Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

Editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved