Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Penasihat Hukum Investor Cold Storage Diusir Saat Mediasi Dengan Warga Desa Bandung Tulungagung
Perwakilan investor cold storage di Kecamatan Bandung Tulungagung diusir saat mediasi dengan warga yang menolak keberadaan cold storage
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Mediasi antara warga Desa/Kecamatan Bandung, kabupaten Tulungagung, dengan pihak yang membangun cold storage ikan di Balai Desa Bandung memanas, Senin (22/7/2024).
Warga mengusir penasihat hukum pihak investor, Edi Sumarno yang memperkenalkan diri sebagai Mbah Ganthol karena dinilai bersikap kurang ajar dan gagal menunjukkan surat kuasa.
Saat warga meminta bukti surat kuasa, Edi tidak kunjung menunjukkan, malah bicara dengan sikap seolah menantang warga.
Baca juga: Warga Bandung Tulungagung Unjuk Rasa Menolak Pembangunan Cold Storage Ikan di Tengah Permukiman
Kemarahan warga meledak, saat Edi mengucap, “ tanya semua media di sini, siapa saya.”
Warga pun merasa tertantang, bahkan mereka yang sebelumnya duduk di lantai akhirnya berdiri.
Bahkan ada yang meluapkan kegeramannya dengan membanting map di depan Edi.
Yang lain bangkit dan menepuk dada layaknya orang yang sedang menantang lawannya.
Situasi mereda setelah Kepala Desa Bandung, Wiji Astuti menenangkan warganya.
Sejumlah awak media yang ada di lokasi pun keberatan dengan pernyataan Edi.
Di antaranya sampai harus menyampaikan ke warga, bahwa tidak ada kaitannya dengan Edi.
Edi kemudian menunjukkan bukti surat kuasa yang diminta warga.
Namun lagi-lagi warga tidak mengakui surat kuasa itu karena dinilai tidak relevan.
Dalam surat kuasa itu Edi menjadi kuasa Marlan, pemilik proyek cold storage ini.
Sementara sejak awal warga berdialog dengan Faisal dan Marsiah, dan tertuang dalam dokumen pertemuan.
Warga pun mengusir Edi dari Balai Desa Bandung, tempat mediasi.
“Surat kuasanya tidak relevan. Silakan out,” ujar seorang perwakilan warga.
Sepeninggal Edi, mediasi dilakukan dengan perwakilan dinas teknis, seperti Dinas Perikanan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian.
Edi mengatakan, sebenarnya warga tidak mengerti soal perizinan dan kepemilikan cold storage itu.
Tanah lokasi pembangunan cold storage itu atas nama Marsiyah, sedangkan izinnya atas nama Marlan.
Keduanya mempunyai hubungan suami istri, salah satu anaknya adalah Faisal yang sebelumnya berdialog dengan warga.
“Sudah ada 2 izin yang diajukan, cold storage sekaligus produksi, dan khusus penyimpanan saja. Yang akan dibangun murni penyimpanan,” jelasnya.
Lanjutnya, karena hanya untuk penyimpanan maka tidak menimbulkan bau.
Izin pun sudah terbit setelah diajukan lewat Online Single Submission (OSS).
Menurut Edi, izin lewat OSS tidak harus melibatkan warga, bahkan dinas pun dilompati.
“Itu saja belum dibangun lho, kok ribut bau dan sebagainya,” ucapnya.
Meski OSS diterbitkan secara daring, namun ada filter di daerah seperti izin tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas PUPR.
Edi mengaku saat ini sedang mengurus PBG dan akan mengajukan persetujuan tanda tangan dari warga.
Namun proses ini terhalangi dan belum bisa dilakukan karena demonstrasi oleh warga.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.