Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

5 Pendekar Tulungagung Ditahan Polisi, Imbas Lakukan Pengeroyokan Perguruan Silat Lain

5 Anggota Perguruan Pencak Silat Ditahan Karena Melakukan Pengeroyokan ke Anggota Perguruan Lain 

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Lima anggota perguruan pencak silat yang jadi tersangka karena mengeroyok anggota perguruan lain di Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Lima pendekar yang juga anggota perguruan pencak silat ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan lain.

Mereka ditangkap dari 3 kasus berbeda di akhir Juni dan awal Juli 2024.

Kejadian pertama di depan Kantor Pos Kauman, kejadian kedua dan ketiga di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut.

“Masih ada 15 orang terduga pelaku yang kami tetapkan sebagai DPO (buron),” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Kejadian pertama, Minggu (30/6/2024) pukul 23.45 WIB, korban Nkt (27) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru sepeda motornya mogok di depan Kantor Pos Kauman.

Korban kemudian didatangi sejumlah orang yang mempermasalahkan jaket hoodie dengan identitas perguruan pencak silat tertentu.

Nkt lalu diserang menggunakan lemparan pot bunga dan sejumlah tendangan.

Dua orang merampas jaket yang dikenakannya.

Nkt kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Polisi kemudian menangkap dua orang pendekar silat, yaitu SC(24) dan MS (32), keduanya dari Desa Nglutung, Kecamatan Sendang.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami tangkap keduanya di wilayah Kecamatan Pucanglaban,” sambung Arsya.

Kejadian kedua, Selasa (2/7/24) sekitar pukul 01.00 WIB, korban MW (21) warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol diserang beramai-ramai oleh para pendekar silat.

Saat itu MW bersama temannya melintas di Jalan Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut berpapasan dengan rombongan anggota perguruan pencak silat.

Saat itu MW diperintahkan untuk berhenti, namun dia tetap melaju dengan sepeda motornya.

Massa lalu mengejarnya, memepet sepeda motornya serta menarik jaketnya.

Setelah berhenti mereka menghajar MW dengan tangan kosong dan batu, hingga berdarah-darah.  

Jaket MW juga disita oleh para pengeroyoknya.

“Korban lalu melapor ke Polres Tulungagung dan kami  tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap Arsya.

Polisi lalu menangkap salah satu terduga pelaku, AF (19) warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman.

Dari bukti yang dikumpulkan kepolisian, ada 15 orang lain yang diduga juga terlibat pengeroyokan ini.

Mereka semuanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron karena melarikan diri.

“Cepat atau lambat mereka semua pasti akan tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Arsya.  

Pengeroyokan di saat yang sama dan di desa yang sama menimpa korban kedua, AF (19) warga Desa/Kecamatan Kauman.

Saat itu AF yang berpapasan dengan rombongan pesilat lain ditantang duel satu lawan satu.

AF yang  meladeni tantangan ini ternyata malah diserang beramai-ramai.

“Dari kejadian ini kami menangkap 2 orang, satu di antaranya masih anak-anak. Yang anak-anak kasusnya di tangani UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak),” papar Arsya.

Kedua terduga tersangka yang ditangkap adalah AA (23) asal Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol dan AE (17) warga Kecamatan Ngunut.

Dari 3 kejadian ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved