Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Inspektorat Kabupaten Tulungagung : Perkara Korupsi Keuangan Desa Ada Andil Lemahnya Pengawasan BPD

Inspektorat Kabupaten Tulungagung : Perkara Korupsi Keuangan Desa Ada Andil Lemahnya Pengawasan BPD

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Para sekretaris desa dan BPD di Kabupaten Tulungagung yang ikut sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, Rabu (19/6/2024).   

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung melalui Inspektorat menguatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa.

Sebab temuan kasus korupsi di tingkat desa tidak lepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan BPD pada jalannya pemerintahan desa.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggano Dibjoharsono, saat sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi bagi sekretaris desa dan BPD, Rabu (19/6/2024).

“BPD harus aktif. Jika menemukan indikasi penyelewengan, ingatkan Kades. Tunjukkan kesalahannya,” ujar Tranggono.

Tranggono mengingatkan, setiap tahun BPD punya kewajiban membuat laporan kinerja Kades, diserahkan ke Kades, Camat dan Inspektorat.

Namun selama ini banyak BPD sekedar menjalankan kewajibannya saja, tanpa benar-benar melakukan fungsi pengawasan.

Salah satu buktinya adalah mencuatnya kasus korupsi di sejumlah pemerintahan desa.

“Mereka (BPD) sudah tanda tangan laporan akhir tahun, tapi ternyata ada proyek yang belum dikerjakan. Masih banyak yang belum tahu tugasnya dan belum tahu fungsinya,” tegas Tranggono.

Dalam kasus korupsi yang ditangani Polres Tulungagung maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, belum ada indikasi keterlibatan BPD.

Namun secara administrasi mereka ikut tanda tangan dalam berkas pertanggung jawaban karena ketidaktahuan mereka.

Karena itu Tranggono berharap ke depan BPD semakin paham tugas dan fungsinya sebagai pengawas di tingkat desa.

“Kalau kami melakukan pengawasan di semua desa, tetap saja bisa tapi kurang efektif. Akrab lebih efektif jika BPD yang melakukan,” tegasnya.

Lebih jauh, Tranggono juga memuji semangat BPD di Kabupaten Tulungagung.

Mereka sebenarnya punya semangat untuk melakukan pengawasan di tingkat desa.

Para anggota BPD yang sudah menerima sosialisasi dari Inspektorat juga lebih mampu menunjukkan perannya sebagai kontrol jalannya pemerintahan desa.

Untuk sosialisasi skala besar ini, Inspektorat mengundang BPD dari 105 desa, dari 257 desa yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Inspektorat akan melakukan kegiatan yang sama untuk BPD dari desa-desa yang belum menerima sosialisasi.

“Karena anggaran kami terbatas, maka baru 105 desa yang kami undang. Sisanya akan diagendakan berikutnya,” pungkas Tranggono.

Sebelumnya Kejari Tulungagung telah melimpahkan perkara korupsi Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo ke PN Tipikor Surabaya.

Andhi diduga melakukan korupsi bantuan keuangan (BK) tahun 2021 sebesar Rp 175 juta.

Uang proyek rabat jalan diselewengkan untuk menutup utang anaknya yang gagal menjadi anggota legislatif di tahun 2019 lalu.

Selain itu ada dua perkara korupsi tingkat desa yang masuk tahap penyidikan, yaitu di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol dan Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.

Kerugian di Desa Tambakrejo diperkirakan sekitar Rp 540 juta, sementara di Desa Batangsaren sekitar Rp 800 juta.

Satu perkara dugaan korupsi lainnya masih tahap penyelidikan, yaitu di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved