Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemkab Tak Lagi Menarik Pajak, Pemilik Usaha Rumah Kos di Tulungagung Bisa Tersenyum

Pemilik Usaha Rumah Kos di Tulungagung Bisa Tersenyum, Pemkab Tak Lagi Menarik Pajak

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/Tribun Mataraman
Razia rumah kos yang biasa digunakan menginap pasangan bukan suami istri di Kabupaten Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menghapus rumah kos sebagai obyek pajak di tahun 2024.

Dengan demikian sekitar 215 rumah kos yang selama ini terdata di Pemkab bebas dari kewajiban membayar pajak daerah ke Pemkab Tulungagung.

Menurut Sekretaris Bapenda Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas, penghapusan rumah kos sebagai obyek pajak ini dituangkan dalam Perda nomor 11 tahun tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara resmi hanya 20 rumah kos yang menjadi wajib pajak di Kabupaten Tulungagung.

"Kami sudah menyurati semua pemilik usaha rumah kos, sekarang tidak ada lagi kewajiban lapor setiap bulan," jelas Agus.

Sebelumnya para pemilik usaha rumah kos ini wajib melaporkan tingkat hunian setiap bulan.

Hal ini mengacu pada ketentuan aturan lama, rumah kos yang dikenai pajak hanya yang penghuninya 10 kamar ke atas.

Meski jumlah kamar mencapai puluhan namun jika yang dihuni kurang dari 10 kamar, tidak dikenakan pajak.

"Pajak dari rumah kos ini juga kecil, karena banyak yang lapor penghuninya kurang dari 10 kamar. Sementara kami tidak bisa memeriksa ke kamar satu per satu," ungkap Agus.

Kini wajib pajak yang ditetapkan adalah setiap penginapan yang mengenakan tarif harian.

Wajib pajak yang masuk ketentuan ini antara lain Guest House yang banyak tumbuh di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Namun rumah kos tetap dikenakan pajak terkait penggunaan air tanah.

"Pajak terkait penggunaan air tanah masih melekat," ucap Agus.

Selama ini pajak daerah terbesar berasal dari pajak penerangan jalan, pajak BPHTB, PBB dan pajak restoran.

Sementara pemasukan pajak rumah kos di tahun-tahun sebelumnya kurang dari Rp 100 juta.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved