Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Nasib 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Terbukti Konsumsi Ineks, BNNK : Rehabilitasi Rawat Jalan

BNNK Tulungagung Menjadwalkan Rehabilitasi 2 ASN Dinkes Yang Terbukti Mengonsumsi Ineks

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
ist
Sejumlah tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ASN Dinkes Tulungagung mengkonsumsi pil ekstasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menerima pelimpahan 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang terjerat perkara ekstasi atau ineks.

Keduanya adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, mengaku menerima pelimpahan keduanya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada Senin (20/5/2024).

"Hasil Tim Asesmen Terpadu, keduanya direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan di BNNK Tulungagung," jelasnya.

Rose memaparkan, setelah tertangkap Ditresnarkoba Polda Jatim, keduanya dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

TAT terdiri dari tim hukum dn tim kesehatan.

Tim hukum terdiri dari penyidik Polda Jatim, penyidik BNNP Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim).

Tim ini menyelidiki keterlibatan kedua tersangka dengan jaringan pengedar narkotika, misalnya sebagai kurir.

Tim Hukum menyimpulkan, dua ASN ini tidak menemukan indikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

Sementara tim kesehatan terdiri dari dokter dan psikolog.

"Tim kesehatan memeriksa kondisi kesehatan tersangka, riwayat penggunaannya seperti apa, tingkat ketergantungan, sejak kapan dan apakah ada gejala psikologi yang timbul," sambung Rose.

Tim kesehatan menyimpulkan, keduanya masih coba pakai yang termasuk kategori ringan.

Keduanya baru 2 kali menggunakan ekstasi, serta tidak ada gejala psikologi yang timbul.

Tim hukum dan tim kesehatan ini kemudian membuat rekomendasi, 2 ASN ini wajib melakukan rehabilitasi rawat jaan di klinik BNN Tulungagung.

"Kami memang punya klinik untuk melayani rehabilitasi rawat jalan," ujar Rose.

BNNK Tulungagung dipilih karena kedua tersangka berdomisili di Kabupaten Tulungagung, sehingga memudahkan rawat jalan.

BNNK Tulungagung menjadwalkan mulai rehabilitasi mulai Senin (27/5/2025).

Rehabilitasi rawat jalan ini dikemas dengan konseling 2 kali dalam seminggu.

Selain itu ada terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT).

CBT bertujuan untuk mengubah pola pikir ke arah hal yang positif.

"Kebiasaan hidup sehat kita munculkan, motivasi diri juga kita tingkatkan," pungkas Rose.

Sebelumnya Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5/2024) dini hari.

Saat itu keduanya sedang berada di tempat hiburan malam, di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. 

Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks.

(David Yohanes/TribunMataraman.com) 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved