Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

2 ASN Dinkes yang Kedapatan Konsumsi Ekstasi Dilimpahkan ke BNNK Tulungagung dan Kembali Bekerja

Dua ASN Dinkes Tulungagung yang kedapatan konsumsi ekstasi di Surabaya direhabilitasi dan kembali bekerja. Tapi sanksi sudah disiapkan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sejumlah tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ASN Dinkes Tulungagung mengkonsumsi pil ekstasi 

Sebelumnya Hakim sudah pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.

Sebelum permohonan ini disetujui, ia lebih dulu terjerat kasus ini. 

Menurut Sekda, Pj Bupati Tulungagung tidak bisa langsung mencopot Halim sesuai surat permohonannya. 

Hal ini berkaitan dengan aturan yang mewajibkan Pj Bupati harus izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk mencopot atau memutasi pejabat. 

"Surat pengunduran diri dari HP (Halim) sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan izin. Tapi sebelum izin itu turun, terjadi kasus ini," papar Tri Hariadi.

Tri Hariadi menegaskan, Pemkab Tulungagung tidak ikut campur proses rehabilitasi 2 ASN itu.

Secara teknis, rehabilitasi sepenuhnya diserahkan ke BNNK Tulungagung. 

Sebelumnya Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5/2024) dini hari.

Saat itu keduanya sedang berada di tempat hiburan malam, di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. 

Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved