Berita Terbaru Magetan

Disperindag Minta Pedagang Pasar Sayur di Magetan Buat Surat Permohonan Keringanan Retribusi

Pedagang Pasar Sayur Magetan Mempermasalahkan Kenaikan Retribusi Hal Ini Mendapat Tanggapan dari Disperindag

|
Editor: eben haezer
Febriantoramadani
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sucipto 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kenaikan retribusi di Pasar Sayur Magetan dinilai memberatkan para pedagang.

Hal itu langsung mendapat tanggapan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Magetan.

Kadisperindag Kabupaten Magetan, Sucipto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kenaikan ini sudah melalui persetujuan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Biro Hukum Provinsi," ujar Sucipto, Selasa (14/5/2024).

Dirinya tidak menampik bahwa sosialisasi belum tersampaikan dengan baik. Meski demikian, ia mengaku terbuka menerima masukan, dan keluhan dari para pedagang.

“Kami akan turun ke lapangan, melakukan verifikasi kondisi para pedagang yang mengajukan permohonan,” ungkapnya.

Bagi pedagang yang keberatan, lanjut dia, disilakan mengajukan surat permohonan keringanan atau pembebasan retribusi.

"Permohonan akan dikabulkan jika kondisi pedagang sesuai dengan yang disampaikan," imbuhnya.

Disinggung terkait keluhan pedagang liar, Sucipto meminta waktu untuk mencari solusi yang tepat, agar tidak menimbulkan gejolak.

“Siapkan surat permohonan keringanan atau pembebasan retribusi pasar. Nanti kami memutuskan apakah berhak mendapatkan keringanan atau pembebasan retribusi,” ungkapnya.

(Febriantoramadani/Tribunmataraman.com)

Editor : Alwan Zaydan (MG2)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved