Hari Buruh 2024

Gaji UMR Tak Cukup Untuk Penuhi Kebutuhan, Buruh Pabrik Rokok di Trenggalek Minta Pelatihan

Buruh pabrik rokok di Trenggalek berharap ada pelatihan keterampilan untuk mereka karena selam ini gaji UMK Tak cukup untuk kebutuhan mereka.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Ilustrasi buruh pabrik rokok 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek didorong untuk lebih memperhatikan nasib buruh. Hal tersebut disuarakan sejumlah buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Pasar Pon Trenggalek, Rabu (1/5/2024).

Seorang buruh pabrik rokok di Kabupaten Trenggalek, Sukaji menuturkan selama ini buruh hanya mendapatkan gaji sesuai dengan UMK Trenggalek yakni Rp 2.270.573. 

Besaran tersebut dinilai Sukaji belum mencukupi kebutuhan hidup para buruh. Untuk itu, para buruh juga meminta agar pemerintah dapat memberikan pelatihan peningkatan skill sesuai keterampilan buruh, sehingga bisa mencari tambahan penghasilan dari luar pabrik.

"Selama ini kami tidak pernah mendapatkan pelatihan dari pemerintah. Kami berharap pemerintah bisa memberikan pelatihan sesuai bidang pekerjaan kami," kata Sukaji, Rabu (1/5/2024).

Selain itu, Sukaji juga meminta BLT DBHCHT (Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dari pemerintah diberikan tidak hanya tiga kali dalam setahun seperti saat ini.

Dengan besaran Rp 300 ribu sekali sekali pencairan, sedikit banyak BLT DBHCHT bisa membantu meringankan kebutuhan sehari-hari.

"Selain BLT DBHCHT kami tidak mendapatkan tunjangan lain. Maka dari itu, kami berharap BLT DBHCHT bisa diberikan selama 1 tahun," ucap Sukaji.

Lebih lanjut, peringatan Hari Buruh Internasional di Pasar Pon Kabupaten Trenggalek sendiri dinilai tak sesuai dengan kondisi dan semangat buruh saat ini.

Dibandingkan mewadahi aspirasi buruh, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga mengemas Mayday dalam bentuk senam, pengecekan kesehatan, donor darah dan sarasehan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menuturkan Pemkab Trenggalek telah menekankan kepada seluruh perusahaan agar menjamin kesehatan dan kesejahteraan sosial buruh dengan mendaftarkannya ke peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Hal ini terus disosialisasikan Pemkab Trenggalek karena memang belum semua buruh dikaver BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Sesuai data memang belum semua, tapi mayoritas buruh sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan sosial," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved