Korupsi Dana Desa di Situbondo

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 287 Desa, Mantan Kades Wringinanom Situbondo Ditahan

mantan kades Wringinanom, kecamatan Panarukan, kabupaten Situbondo yang jadi tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 287 juta, ditahan Kejari

Editor: eben haezer
ist
Mantan Kades Wringinanom, Akhmad saat dikeler menuju Rutan Situbondo 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Akhmad, mantan kades Wringinanom, kecamatan Panarukan, kabupaten Situbondo yang jadi tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 287 juta, ditahan oleh Kejari Situbondo, Senin (22/4/2024).

Dana desa yang diduga dikorupsi Akhmad adalah dana desa tahun 2019. 

Sebelum dibawa dan dititipkan ke Rutan Sutubondo, Akhmad menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus.

Namun setelah itu, dengan mengenakan rompi merah pink, Akhmad digiring oleh penyidik ke dalam mobil yang disiapkan di depan kantor Kejaksaan Negeri Situbondo menuju Rutan Situbondo.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidsus, Ferry Hari Ardiato membenarkan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Wringinanom, Kecakatan Panarukan tersebut.

Menurutnya,  penahanan mantan kades ini, karena terlibat penyalahgunaan dana DD pada tahun 2019.
 
"Ya hari ini tersangka kami tahan," ujarnya

"total kerugian negara menjadi mencapa isebesar  Rp 287.979.606," katanya.

Saat ditanya alasan penahan terhadap mantan Kades Wringinanom, Ferry menjelaskan, karena pihaknya khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yag berkaitan dengan perkara penyalahgunaan dana DD itu.

"Tersangka ini kami jerat dengan Undang-undang korupsi dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Meski proyeknya dikerjakan, kata Ferry,  akan tetapi dalam pelaksanaanya ada pengurangan volume dan menyebabkan adanya kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Meski tersangka menyerahkan temuan kerugian negara, akan tetapi tidak menghilangkan pidananya," pungkasnya.

(izi hartono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved