Berita Terbaru Kabupaten Ponorogo

751 Orang Terima SK PPPK Dari Pemkab Ponorogo, Segera Ditempatkan di OPD-OPD

Sebanyak 751 orang menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Ponorogo).

Editor: eben haezer
ist
751 orang menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab Ponorogo). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 751 orang menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Ponorogo).

Sejatinya ada 755 yang menerima SK. Namun 4 orang dari mereka batal dilantik. Satu orang karena berkasnya tak lengkap, dan 3 orang lainnya karena mengundurkan diri. 

“Sudah dilantik oleh Kang Giri (Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, red). Ada 751 orang. Sebenarnya pengjuan saat pemberkasan itu 755 orang,” ungkap Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Ponorogo, Kamis (28/3/2024).

Dia menjelaskan 3 orang mundur dari PPPK Pemkab Ponorogo adalah  1 formasi Teknis  Penata Laksana Jalan dan Jembatan (formasi umum.

“Alasannya rumahnya jauh, luar kota Ponorogo,” tegasnya.

Kemudian, satu orang untuk formasi Teknis Penggerak Swadaya Masyarakat (formasi Khusus), memilih mundur karena diterima menjadi perangkat desa. 

Terakhir, satu orang untuk formasi dokter mengundurkan diri karena akan melanjutkan studi dan mengambil spesialis. 

"Satu orang lainnya dinyatakan berkasnya tidak lengkap. Ada ketidaksesuaian antara utamanya ijasah yang dimiliki dengan persyaratan. Ketika pemberkasan kemarin tahapan memang ada lanjut atau mundur.  Kalau mundur bisa langsung diklik dan berikan alasan. Kalau lanjut berkas diunggah online,” tegasnya.

Menurutnya,  setelah mendapatkan SK, para PPPK itu akan ditempatkan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“SK itu TMT 1 maret. Masa kerja mulai 1 Maret. Harapan kami 1 April sudah masuk di OPD masing-masing,” pungkasnya,

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved