Pilkada 2024

Mas Ipin Masih Akan Menjabat Sebagai Bupati Trenggalek Sampai Bupati Hasil Pilkada 2024 Dilantik

Bupati Trenggalek, Mas Ipin, masih akan menduduki jabatannya tersebut sampai bupati hasil Pilkada Trenggalek 2024 dilantik.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Bupati Trenggalek, Mas Ipi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian gugatan 11 Kepala Daerah terhadap Undang-undang No 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Putusan perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut ikut mempengaruhi masa jabatan Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin sebagai Bupati Trenggalek.

Jabatan Mas Ipin yang terpilih dalam Pilkada 2020 semula akan berakhir pada Desember 2024, namun dengan adanya putusan tersebut masa jabatannya diperpanjang hingga kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.

"Sesuai amar putusan (MK), bupati yang saat ini menjabat akan menjabat sampai ditetapkannya atau dilantiknya secara serentak bupati terpilih dalam Pilkada 2024," kata Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, Senin (25/3/2024).

Mas Ipin sendiri akan mengikuti hukum dan aturan yang berlaku. Apalagi sebagai kepala daerah semakin panjang masa jabatan yang diberikan akan memberikan waktu untuk menuntaskan program dan memenuhi visi misi yang telah dirancang.

"Kalau sesuai (putusan) gugatan maka bisa (berakhir) tahun 2025 di pertengahan tahun," lanjutnya.

Namun demikian menurut Mas Ipin hal tersebut bisa saja berubah melihat situasi dan dinamika pasca Pilkada nati, apalagi jika kepala daerah yang masa jabatannya terdampak dalam Pilkada Trenggalek 2024 ikut menggugat.

"Karena ini Pilkadanya besar, ada 500 daerah lebih sedangkan di MK jumlah ruang sidangnya kan terbatas, bayangkan kalau semua ada gugatan, mungkin bisa saja waktunya molor," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Mas Ipin sendiri merupakan salah satu kepala daerah yang jabatannya terdampak dengan adanya Pilkada Serentak 2024.

Memenangkan Pilkada Trenggalek 2020, Ia dan Syah Muhammad Natanegara dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada 26 Februari 2021.

Jika tidak ada Pilkada Serentak 2024, seharusnya Mas Ipin dan Syah akan menjabat selama lima tahun dan akan mengakhiri jabatannya pada 26 Februari 2026.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved