Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sudah Dapat Nilai Kerugian Negara, Kejari Tulungagung Genjot Kasus Dugaan Korupsi Desa Batangsaren

Sudah Dapat Nilai Kerugian Negara, Kejari Tulungagung Gas Pol Perkara Dugaan Korupsi Desa Batangsaren

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
tribunmataraman.com/david yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung segera melakukan gelar perkara perkara dugaan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.

Sebelumnya proses hukum ini sempat jalan di tempat karena Kejari masih menunggu hitungan kerugian negara dari perkara ini, yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pihaknya sudah menerima hasil audit dari BPKP.

“Ya, kami sudah ada hasil penghitungan kerugian negara. Akan ada percepatan penanganan,” ujar Amri.

Diakui Amri, selama ini pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara tersebut.

Kini setelah angka pasti dari lembaga resmi sudah diterima, maka tidak ada lagi yang ditunggu.

Kejari Tulungagung akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

“Kami berharap gelar perkara bisa secepatnya dilakukan. Kami belum bisa sampaikan, berapa calon tersangka,” sambung Amri.

Amri menambahkan, Kejari Tulungagung akan melakukan percepatan penanganan perkara.

Sebab Kejari Tulungagung juga menangani dua perkara dugaan korupsi di tingkat desa, masing-masing di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol dan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.

Ketiga perkara ini diharapkan bisa ditangani dengan cepat dan tidak menjadi tunggakan perkara.

“Untuk tambakrejo masuk penyidikan umum. Sementara Desa Tanggung masih penyelidikan,” ungkap Amri.

Sebelumnya Kejari Tulungagung menemukan indikasi perbuatan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dari tahun 2014 hingga 2019.

Salah satu modus yang ditemukan dengan menyewakan tanah aset kas desa  namun tidak dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung juga pernah menggeledah kantor Desa Batangsaren, pada 3 Oktober 2022 silam.

Penggeledahan dilakukan karena Kejari Tulungagung menilai Pemdes Batangsaren tidak kooperatif, seperti tidak menyerahkan dokumen yang diminta.

Tim dari Kejari Tulungagung juga menyita banyak dokumen, sebuah komputer serta belasan stempel toko dan katering.

Stempel-stempel ini diduga dipakai untuk membuat laporan keuangan desa.

Total ada tiga kotak barang berisi dokumen yang disita dari kantor Desa Batangsaren.

Dokumen yang disita seluruhnya terkait laporan keuangan desa, seperti RAB kegiatan fisik desa dan SPJ.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved