Pembunuhan Pasutri di Tulungagung

Sidang Pembacaan Vonis Pembunuh Pasutri Ngantru Tulungagung Ditunda, Berkas Putusan Belum Rampung

Karena berkas putusan belum ramping, hakim PN Tulungagung menunda pembacaan vonis pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Glowoh saat mengikuti persidangan di PN Tulungagung. 

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Sidang putusan perkara dengan terdakwa Edi Porwanto (44) alias Glowoh ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (21/2/2024).

Glowoh adalah terdakwa pembunuhan pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru. 

Ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, sempat membuka sidang di ruang sidang Cakra PN Tulungagug.

Tidak lama hakim menutup sidang karena berkas putusan belum selesai disusun.

Glowoh pun dikawal dengan ketat oleh polisi kembali ke ruang tahanan PN Tulungagung

Tidak lama berselang Glowoh mengenakan rompi tahanan warga kuning, digiring ke mobil oleh petugas keamanan.

Dia kemudian langsung dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, dengan alasan keamanan.

Nanang Zulkarnain Faisal selaku Wakil Ketua PN Tulungagung, mengatakan ada masalah teknis sehingga berkas putusan belum selesai disusun. 

Dua hakim yang menyidangkan perkara ini, sebelumnya  mengikuti pelatihan di Jakarta.

"Dua hakim anggota fokus ikut pelatihan sebagai mentor Cakim (calon haim). Ada 9 cakim di sini," ungkap Nanang. 

Karena itu, lanjut Nanang, sidang putusan ditunda minggu depan, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, saat ini berkas putusan telah 90 persen selesai dikerjakan.

Dalam 2 hari ke depan berkas putusan ini telah rampung dan siap dibacakan pada sidang berikutnya. 

"Tidak ada kesulitan karena pembuktian sudah kita lihat bersama, alhamdulillah tidak ada hal yang ruwet, semua berjalan biasa-biasa saja," pungkas Nanang.  

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, karena perbuatan Glowoh dinilai sangat kejam.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Glowoh dengan hukuman mati. 

Gustama Albar Al Muzaki (28), salah satu anak korban mengaku kecewa dengan penundaan ini.

"Minggu lalu sudah ditunda dengan alasan Pemilu. Sekarang ditunda lagi," ucapnya.

Kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.

Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.

Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.

Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet, mulutnya disumpal potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

Glowoh kemudian mengambil kabel mikrofon yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.

Kabel itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.

Sisa kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning hingga meninggal dunia.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved