Pelanggaran Pemilu 2024

Kades-Kades di Pasuruan Diduga Langgar Netralitas, Nyatakan Dukung Prabowo di Pemilu 2024

Sejumlah kades di Kabupaten Pasuruan diduga melakukan pelanggaran netralitas karena menyatakan mendukung Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kades 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sejumlah kades di Kecamatan Wonorejo dan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan pelanggaran netralitas karena menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024

Dugaan pelanggaran ini ditemukan Bawaslu Kabupaten Pasuruan setelah melakukan patroli cyber. 

Para kades ini getol mendukung Capres 02. Pada postingan di WA grup Pager Wojo, ditemukan postingan kades Kluwut, Jatigunting, Karangsono, Kecamatan Wonorejo

Mereka memberikan dukungan kepada Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Partai Gerindra. Selain itu ada juga Kades Karangsono Kecamatan Sukorejo, Moch Alim juga melakukan hal serupa. 

Alim yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan kepada caleg DPR RI PKB, Irsyad Yusuf dengan foto simbol 4 jari. 

“Kami juga menemukan kades bersama perangkat desa Asem Kandang Kecamatan Kraton menggunakan kaos bergambar pasangan capres. Foto ini beredar di WA grup," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa (13/2/2024).

Menurut Arie, pihaknya menugaskan Panwascam untuk melakukan penelusuran dan pendalaman informasi. 

Tindakan kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye adalah pelanggaran tindak pidana. 

Dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

(galih lintartika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved