Berita Terbaru Kabupaten Banyuwangi
Curiga Istri Selingkuh, Pria di Banyuwangi Rusak Rumah Tetangga dan Acung-acungkan Celurit
Pria di kecamatan Sempu, banyuwangi, murka mendengar gosip istrinya selingkuh. Dia pun merusak rumah pria yang diduga selingkuhan istrinya
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - M (44), warga Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi tak kuasa menahan amarah saat mendengar gosip sang istri menjalin hubungan terlarang dengan tetangganya.
Galap mata, M mencari L, pria yang diduga selingkuhan istrinya itu di rumahnya. Kebetulan, kediaman mereka berjarak tak berjauhan.
"Kejadiannya Jumat (12/1/2024) lalu. Saat pelaku mendatangi rumah pria yang diduga selingkuhan istrinya itu, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Yang ada di rumah hanya orang tua dari pria yang dicari itu," kata Kapolsek Sempu AKP Karyadi, Senin (15/1/2024).
Mengetahui orang yang dicari tak ada, M melampiaskan amarahnya dengan merusak rumah. Ia melempari rumah tersebut dengan batu dan bata. Dengan pisau dan celurit yang ditenteng dari rumah, M juga berteriak-teriak. Ia mengancam L dengan sumpah serapah.
Tak berhenti di sana, M juga berkeliling kampung mencari keberadaan L. Ia mengacungkan celurit dan pisau kepada orang-orang yang ia temui di jalan.
Warga yang ketakutan dengan aksi M melaporkan kejadian itu ke aparat. Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, dan warga lain datang ke lokasi untuk menenangkannya.
"Semua berusaha menenangkan emosi pelaku. Hingga akhirnya pelaku bersedia melepaskan senjata yang ia bawa," kata Karyadi.
Pelaku pun digiring dibawa ke Polsek Sempu untuk diamankan. Hal tersebut untuk menghindarkan pelaku dari amukan massa.
"Tak ada korban jiwa dari kejadian itu. Hanya kerugian materil dari kerusakan rumah. Nilai kerugian sekitar Rp 50 juta," kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa berbagai barang bukti dari tempat kejadian perkara. Seperti celurit, pisau, batu bata, dan pecahan kaca.
Kini, M harus mendekam di penjara Mapolsek Sempu. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan pasal 406 KUHP.
"Untuk kasus pengerusakan, ancaman hukumannya 2,5 tahun penjara. Sementara untuk kasus senjata tajam, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata dia.
(aflahul abidin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Jenazah Pria Ditemukan di Perairan Selat Bali Banyuwangi, Diduga Penumpang Kapal |
![]() |
---|
Uang Dollar AS Milik Wisatawan Asing Raib Saat Berlibur di Banyuwangi, Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Dua Pengedar 4,4 Kilogram Sabu-sabu di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Banyuwangi Sita 4 Kilogram Sabu-sabu dari Dua Pengedar |
![]() |
---|
Dalam Suasana Duka, Undangan dan Panitia Banyuwangi Ethno Carnival 2025 Pakai Busana Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.