Berita Terbaru Kota Kediri

Frekuensi Perjalanan KA Bertambah Saat Nataru, Warga yang Lewat Perlintasan Diminta Makin Waspada

PT KAI Daop 7 mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang, terutama saat masa libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Lokasi kecelakaan kereta api yang menabrakkan dua pelajar MAN 2 Blitar 

TRIBUNMATARAMAN.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang.

Karena memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), frekuensi perjalanan KA bertambah banyak dan juga kecepatan mencapai 120 Km/jam.

"Kami imbau agar semua pihak yang melintas di perlintasan  sebidang  untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di jalur KA baik yang terjaga maupun tidak terjaga serta melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur KA," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardoyo, Jumat (15/12/2023).

Kuswardoyo menjelaskan, jumlah frekuensi perjalanan kereta api selama masa libur nataru sebanyak 106, atau meningkat 10 perjalanan dari hari biasa.

Frekuensi perjalanan kereta api meningkat karena KAI mengoperasikan KA tambahan selama libur Nataru.  

Di sisi lain, KAI Daop 7 Madiun mencatat hingga 14 Desember 2023 telah terjadi 45 kejadian yang terdiri dari 23 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan 22 kejadian di jalur KA. 

Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang dan jalur kereta api serta masih ada orang yang beraktivitas di jalur KA. 

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api serta untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api,” jelas Kuswardoyo.

Sementara hingga 14 Desember 2023, tercatat jumlah korban meninggal di perlintasan sebanyak 8 orang dan 20 korban meninggal di jalur KA. 

Jika dibandingkan dengan kecelakaan di tahun 2022 jumlah ini lebih rendah, dimana  terdapat korban meninggal akibat kecelakaan di perlintasan sebidang sebanyak 23 orang dan 12 korban meninggal di jalur KA.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang tidak terjaga, tapi juga terjadi pada perlintasan terjaga. Tercatat 20 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, 3 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan yang sudah dijaga.

Perlintasan sebidang adalah lokasi dimana terjadi perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang berada pada bidang tanah  yang sama. 

Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 213 perlintasan kereta api dengan rincian 95 perlintasan terjaga, 118 perlintasan tidak terjaga.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kuswardoyo mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. 
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” tandasnya.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved