Pembunuhan di Jombang Jember
Pria Lumajang Habisi Nyawa Ibu Pacarnya di Jember Karena Hubungan Tak Direstui, Anak Korban Terlibat
Pria asal Lumajang menghabisi nyawa ibu pacarnya karena hubungan asmara tak direstui. Ironisnya, anak korban juga terlibat
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi menetapkan pria berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wanita bernama Hasiya (60) di persawahan Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Ironisnya, pembunuhan itu juga melibatkan NH, anak kandung korban. Serta seorang berinisial AW, teman pelaku.
Ketiganya diduga kuat , menjadi pelaku pembunuhan terhadap wanita single di Kecamatan Jombang Jember pada 13 November 2023 silam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Jenazah Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Jombang Jember
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat mengatakan otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah tersangka SA, yang merasa sakit hati karena korban tidak merestui hubungan asmaranya dengan putrinya.
"Otak pelaku pembunuhan,adalah SA, dimana SA berencana memberikan pelajaran alias mau menganiaya korban, karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anaknya (korban). Sehingga SA merasa sakit hati" ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, rencana tersebut disampaikan kepada NH, anak kandung korban. Tak disangka, niatan itu disetujui oleh NH.
Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.
Baca juga: Ini Identitas Perempuan Terduga Korban Pembunuhan yang Jenazahnya Ditemukan di Jombang Jember
Setelah itu, kata Hidayat, ketiga tersangka tersebut menyusun strategi, untuk mencari lokasi untuk membunuh wanita single parent itu.
"Diawali AW menjemput korban di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan. Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa korban.
"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban. Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " ucap Mantan Kapolres Jombang ini.
Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.