Liga 2

Gresik United Resmi Dihukum Larangan Pertandingan Tanpa Penonton Hingga Liga 2 Selesai

Akibat Rusuh di Gelora Joko Samudro usai laga Gresik United vs Deltras, Laskar Joko Samudro dihukum larangan laga tanpa penonton hingga Liga 2 selesai

|
Editor: faridmukarrom
Ist
Akibat Rusuh di Gelora Joko Samudro usai laga Gresik United vs Deltras, Laskar Joko Samudro dihukum larangan laga tanpa penonton hingga Liga 2 selesai 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Hasil Resmi Sidang Komisi Disiplin PSSI soal kerusuhan Gresik United FC vs Deltras FC pada Minggu (19/11/2023).

Diketahui PSSI selaku induk sepakbola Nasional sudah menetapkan hukuman soal kerusuhan pasca laga Liga 2 antara Gresik United FC vs Deltras FC.

Dalam insiden itu mengakibatkan sejumlah personil kepolisian dan suporter alami luka-luka.

Hingga akhirnya PSSI kemudian mengeluarkan secara resmi hasil sidang soal kerusuhan di Gresik.

Baca juga: Jadwal Pertandingan Liga 2 Gresik United Vs Persela Lamongan Ditunda 6 Desember 2023

Melansir artikel resmi PSSI, diketahui Gresik United mendapatkan hukuman larangan pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah hingga Liga 2 berakhir.

"Terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh penonton Gresik United FC yang mengakibatkan adanya korban luka-luka terkena pelemparan dan perusakan beberapa fasilitas stadion."

"Larangan pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi Pegadaian Liga 2 2023-2024 berakhir; denda Rp50.000.000" tulis PSSI.

8 Suporter Jadi Tersangka

Delapan suporter Gresik United jadi tersangka kericuhan yang terjadi di stadion Gelora Joko Samudro setelah pertandingan Liga 2 Gresik United Vs Deltras Sidoarjo, Minggu (19/11/2023).

Dari 8 orang itu, empat di antaranya masih anak-anak.

"Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga sebagai pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan 8 orang tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (21/11/2023).

"Empat di antaranya anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan," tambahnya.

Dia mengatakan, Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah HP,  batu berbagai jenis dan ukuran, beberapa tongkat kayu, serta hasil visum.

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved