Liga 2

Pentolan Ultras Gresik Dianggap Jadi Aktor Intelektual Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

Ketua Harian Ultras Gresik MT alias Martha Christiawan dinilai sebagai aktor intelektual dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.

Editor: eben haezer
ist
MT, ketua Harian Suporter Ultras Gresik. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Ketua Harian Ultras Gresik MT alias Martha Christiawan dinilai sebagai aktor intelektual dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.

Dia pun telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam peristiwa tersebut. 

Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama mengatakan tersangka M akan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 214 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS - 8 Suporter Gresik United Jadi Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

"Tersangka MT menyampaikan bahwa 'biarkan itu terjadi, biar ramai sekalian' ada kata-kata seperti itu dari tersangka MT kepada petugas kepolisian," kata dia. 

"(padahal) sebagai yang dituakan suporter, harusnya yang bersangkutan membantu aparat pengamanan meredam suporter," sambungnya. 

Dikatakannya, kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diawali dari keinginan beberapa kelompok suporter untuk demo ke manajemen.

Aktivitas suporter mendekati manajemen pun diikuti beberapa kelompok suporter yang lain.

Merespon itu, polisi berusaha menghalang-halangi karena menilai sebaiknya demo menyampaikan aspirasi dilakukan di lain kesempatan. 

"Kemudan memantik memicu dianggap niatnya untuk bertemu dihalang-halangi muncul emosional dan berujung aksi kekerasan dengan cara lempar batu, lempar kayu dan merusak stadion," ungkapnya.

(willy abraham/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved