Pemberhentian Ketua MK
MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, TPD Ganjar-Mahfud: Itu Sudah Tepat
Tim pemenangan daerah Ganjar-Mahfud di Jatim menganggap putusam MKMK yang memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sudah tepat
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pemberhentian Ketua MK
anwar usman
putusan MKMK
Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud di Jatim
Sri Untari
Kunjungi Petilasan Sri Aji Joyoboyo, Jejak Sejarah yang Terus Hidup di Kediri |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan, DPUPR Tambal Jalan Berlubang di Jl Raya Kanigoro Blitar |
![]() |
---|
Promo Belanja di Superindo, Cek Katalog Promo 30 Persen Barang Berikut |
![]() |
---|
Truk Pasir Gagal Nanjak Hantam Tembok Rumah di Bangkalan, Tewaskan Dua Bocah Tidur |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Premier League Live SCTV 27-28 Sept 2025 Liverpool, M City, Man United, Chelsea |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.