Pemberhentian Ketua MK

MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, TPD Ganjar-Mahfud: Itu Sudah Tepat

Tim pemenangan daerah Ganjar-Mahfud di Jatim menganggap putusam MKMK yang memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sudah tepat

Editor: eben haezer
yusron naufal putra
Sekretaris TPD Ganjar-Mahfud Jatim, Sri Untari. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jatim turut menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua MK Anwar Usman soal putusan batas usia capres-cawapres. 

"Kalau melihat seluruh proses yang ada sejak pengajuan gugatan sampai hari ini putusan, saya kira MKMK itu sudah mengambil keputusan yang benar," kata Sekretaris TPD Ganjar-Mahfud Jatim, Sri Untari saat dihubungi dari Surabaya, Selasa (7/11/2023) malam. 

Baca juga: Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Percaya Pada Pengadilan, Begini Kata PN Tulungagung

Sebagai informasi, adanya putusan MKMK ini buntut MK beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Melalui putusan itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. 

Putusan itu pun menuai perdebatan di masyarakat. Misalnya, mengaitkan dengan pintu lebar bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun untuk maju di Pilpres 2024. 

Putusan itu dinilai kontroversial lantaran diduga melibatkan konflik kepentingan. Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.

Bagi Untari, putusan MKMK itu sudah mampu menerjemahkan pentingnya etik dalam aturan. 

Dia pun menilai, putusan ini merupakan suatu keadilan untuk masyarakat. "Menurut saya MKMK sudah bijak dan tepat sesuai dengan aturan yang ada," kata Untari yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim. 

Untari menyadari, putusan MKMK itu tidak langsung menggugurkan pencalonan Gibran sebagai cawapres. Meski demikian, dia menyerahkan penilaian kepada masyarakat. Menurut Untari, pihaknya memegang etika politik.  

"Jadi kita tidak sekedar berdasarkan secara harfiah, tapi juga harus paham secara mendalam," tandasnya. 

Sebelumnya, MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres. Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat.

Yakni, terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Tribunnews.com

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved