Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Satpol PP Siapkan Perda Inisiatif Untuk Menghukum Pemberi Uang Pada Pengemis di Tulungagung
Satpol PP Tulungagung menyiapkan perda inisiatif untuk menjatuhkan sanksi kepada siapapun yang memberikan uang pada pengemis di Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengusulkan peraturan daerah yang mengatur gelandangan dan pengemis
Di dalamnya akan mengatur sanksi bagi warga yang memberi uang kepada pengamen, gelandangan dan pengemis.
Usulan Perda ini untuk merespon keluhan masyarakat, terkait maraknya PPKS di perempatan jalan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Baca juga: Pengemis yang Terjerat Razia di Tulungagung Ternyata Pernah Dapat Bantuan Motor dan Modal Usaha
“Salah satu aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP adalah keberadaan PPKS ini,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Mohammad Ardian Chandra.
Lanjut Chandra, usulan Perda ini akan dimasukkan Prolegda 2024.
Menurutnya, keberadaan pengemis dan gelandangan tidak lepas dari karakter masyarakat Tulungagung yang suka memberi.
Hal ini juga dikonfirmasi pada para pengamen, gelandangan dan pengemis yang terjaring razia.
Mereka mayoritas berasal dari luar daerah, datang ke Tulungagung karena banyak warga yang memberi uang dibanding daerah lain.
Ancaman sanksi bagi warga yang memberi uang pada PPKS diharapkan bisa mengubah perilaku warga.
Nantinya langkah ini akan diikuti dengan menyediakan lembaga awal yang bisa dimanfaatkan warga.
“Agar kedermawanan warga nantinya tersalur secara legal. Tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat,” sambung Chandra.
Contoh Perda seperti ini sudah diterapkan di Yogyakarta.
Satpol PP nantinya akan melakukan studi ke Yogyakarta untuk mematangkan usulan Perda.
Dengan tidak adanya warga yang memberi uang, maka PPKS yang biasa beraksi di keramaian, perlahan-lahan menghilang.
“Selama ini PPKS kita sikapi dengan patroli dan razia. Cara itu kurang efektif selama masyarakat masih gemar memberi uang,” tegas Chandra.
Lebih jauh Chandra mengatakan, setiap hari Satpol PP menggelar patroli PPKS.
Namun karena keterbatasan personel, patroli PPKS tidak bisa dilakukan setiap saat.
Para PPKS ini juga memanfaatkan waktu setelah razia Satpol PP.
“Misalnya jika kita patroli pagi, mereka beralih beroperasi saat malam hari. Mereka berupaya mencari celah,” ujar Chandra.
Menanggapi rencana usulan Perda ini, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengaku tidak setuju.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, pemberian sanksi pemberi uang pada PPKS sudah berlebihan.
Pemberantasan PPKS bisa dilakukan dengan meningkatkan razia.
“Tidak perlu sanksi. Tingkatkan saja razia,” ujarnya.
Selama ini keberadaan gelandangan, pengemis dan pengamen di banyak perempatan jalan menjadi sumber keluhan warga.
Mereka dianggap membuat tidak nyaman dan membahayakan pengguna jalan.
Selain itu banyak di antara PPKS ini yang melakukan intimidasi, terutama pada kaum perempuan.
Ada pula yang takut mobilnya digores jika tidak memberi uang.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
--
Satpol PP Tulungagung
pengemis
sanksi untuk pemberi uang ke pengemis
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Perda inisiatif
Tiga Hari Tim SAR Susuri Sungai Sungai Brantas, Pemuda Asal Kediri Ditemukan Selamat |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Bagikan 5.500 Bendera Merah Putih, Warga Bisa Ambil Langsung di Sini |
![]() |
---|
Pemancing Asal Kediri Hilang di Bawah Jembatan Kereta Api Sungai Brantas Tulungagung |
![]() |
---|
Pencari Rumput Desa Wateskroyo Tulungagung Ditemukan di Aliran Sungai Jembatan Singkil |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Pertimbangkan Tiga Lokasi Baru untuk Relokasi Polsek Sumbergempol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.