Berita Terbaru Kabupaten Malang
Pembobol Mie Gacoan Singosari Malang Akhirnya Tertangkap Setelah Setahun Buron
Polisi menangkap pelaku pembobol kedai Mie Gacoan di Kecamatan Singosari, kabupaten Malang, yang setahun silam berhasil membawa kabur uang Rp 34 juta
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi menangkap pelaku pembobol kedai Mie Gacoan di Kecamatan Singosari, kabupaten Malang, yang setahun silam berhasil membawa kabur uang Rp 34 juta dan ponsel.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku adalah Lukman Nuari Fahmy alias Ditho (33) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
"Kejadian pencurian terjadi 6 Agustus 2022, satu tahun kemudian, pelaku berhasil diamankan tim gabungan reserse dari Polres Malang dan Polsek Singosari," ujar Taufik, Jumat (13/10/2023).
Taufik menjelaskan, terungkapnya pencurian ini bermula dari seorang karyawan Mie Gacoan hendak membuka gerainya pada pukul 06.30 WIB.
Karyawan tersebut melihat pintu ke ruang manajer telah terbuka. Ia curiga, kemudian menghubungi karyawan lainnya untuk melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, uang senilai Rp34 juta beserta ponsel merek Vivo telah hilang. Kemudian, pihak restoran melaporkannya ke Polsek Singosari atas kejadian ini.
"Kami menerima laporan tersebut, kemudian mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa juga dimintai keterangan," imbuhnya.
Kurang lebih selama empat bulan buronan, Dhito akhirnya berhasil diamankan kemarin Selasa (10/10/2023) di tempat tongkronganya di Terminal Arjosari, Kota Malang.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga turut membawa barang bukti berupa ponsel milik korban yang sebelumnya ia ambil.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnnya.
Dikatakan Taufik, Dhito merupakan seorang penyandang tunawicara. Sehingga dalam proses pemeriksaan, diperlukan saksi ahli juru bahasa.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbutannya," ujarnya.
Modus operandi digunakan oleh tersangka adalah dengan masuk ke dalam kedai Mie Gacoan saat keadaan sepi dan tutup. Tersangka memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil uang dan juga ponsel.
"Untuk selanjutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan dari pelaku," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara.
(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/pembobol-mie-gacoan-singosari-malang.jpg)