Berita Terbaru Kabupaten Bojonegoro

Cerita Mahasiswi Bojonegoro Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Closet Toilet RS

Perempuan muda berusia 22 tahun tega membuang bayi hasil hubungan gelap ke closet salah satu toilet RS di Kecamatan Sumberejo, kabupaten Bojonegoro

Editor: eben haezer
ist
DMA (tengah) saat diekspose Polres Bojonegoro di konferensi pers, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Perempuan muda berusia 22 tahun tega membuang bayi hasil hubungan gelap ke closet salah satu toilet RS di Kecamatan Sumberejo, kabupaten Bojonegoro, Sabtu (23/9/2023) lalu. 

Akibat perbuatan tersebut, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bojonegoro ini ditangkap Satreksrim Polres Tuban. Rabu (4/10/2023) pagi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menuturkan, peristiwa memilukan itu terkuak ketika pihak rumah sakit hendak menyedot septic tank toilet yang buntu.

Ketika ditelusuri dan dibongkar, ternyata buntunya toilet itu karena ada jasad bayi.

Temuan itu, lanjut Rogib, kemudian dilaporkan pihak rumah sakit lalu diselidiki Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pasca penyelidikan temui hasil, perempuan berinisial itu DMA langsung dijemput Satreskrim Polres Bojonegoro di kediamannya, Kecamatan Kedungadem.

Motif menyebabkan DMA membuang bayinya adalah karena panik serta malu. Sebab, bayi berusia tujuh bulan tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah dengan kekasihnya, MD.

Terkait kronologi, Rogib menerangkan, pada saat hari kejadian MDA berobat ke rumah sakit sebab perutnya sakit. Ketika masih di IGD, MDA tak tahan atas sakitnya lantas menuju toilet.

"Ternyata, di toilet itu MDA melahirkan.  Karena panik, MDA memasukkan bayinya ke lubang kloset toilet. Lalu, menyiraminya dengan air hingga hilang," jelasnya.

Kini, polisi dengan dua melati emas di pundak meneruskan, MDA harus meringkuk di rutan Mapolres Bojonegoro. Perempuan batal menjadi ibu itu jadi tersangka tindak pidana pembunuhan. Dijerat dengan pasal 76 C jo Pasal 80 (3), (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 Anak.

"Terancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Rogib juga mengatakan, pernikahan DMA dengan DM kekasihnya yang sedianya bakal dihelat dalam waktu dekat ini, juga otomatis batal. Atau, setidaknya ditunda.

(Yusab Alfa Ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved