Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Caleg Untuk Pindah Parpol, Dapil, atau Nomor Urut

Saat ini, caleg boleh pindah parpol, dapil, atau nomor urut. Berikut syarat-syaratnya.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
ICW
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk memastikan tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Legislative Sementara (DCS).

Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi menjelaskan, tahapan pemilu berikutnya yakni tahapan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) mulai tanggal 24 Septermber 2023 hingga 3 oktober 2023.

"Pada tahapan ini caleg bisa pindah parpol, pindah daerah pemilihan (dapil), pindah nomor urut, dan ganti caleg," kata Nanang Wahyudi, Rabu (20/9/2023).

Akan tetapi, caleg yang memanfaatkan tahapan tersebut harus tetap mematuhi persyaratan yang diwajibkan.

Yakni mengantongi atau mendapat SK dari DPP dari Parpol bersangkutan. Baik itu untuk pindah Parpol, pindah dapil, pindah nomor urut, dan pergantian caleg.

"Tentunya apabila tidak mengantongi SK dari DPP Parpol bersangkutan maka KPU tidak bisa memproses usulan dalam tahapan tersebut," ujar Nanang Wahyudi.

Kata Nanang Wahyudi, tahapan pemilu mulai 24 September hingga 3 Oktober tersebut menjadi kesempatan Parpol melakukan perbaikan posisi caleg sebelum memasuki tahapan DCT (Daftar Calon Tetap). Dengan demikian Parpol bisa memanfaatkan tahapan tersebut dengan baik sesuai dengan kemungkinan strategi yang diinginkannya dalam Pemilu.

"Tetapi kalau Parpol sudah merasa fix dan tidak perlu melakukan perubahan apapun terhadap calegnya maka tidak masalah. Dan KPU bisa melanjutkan pada tahanan perikutnya sesuai PKPU dan UU Pemilu," tandas Nanang Wahyudi.

Sementara sebelumnya, DPC PDIP Kabupaten Nganjuk memastikan tidak memanfaatan tahapan bongkar pasang DCS (Dafar Caleg Sementara).

Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, semua Bacaleg PDIP yang sudah masuk dalam DCS dirasa sudah tidak perlu ada pergantian tukar posisi Daerah Pemilihan. Terlebih lagi dalam uji publik atau tanggapan masyarakat atas DCS dari PDIP tidak ada.

"Makanya, karena tidak ada tanggapan atas DCS dari PDIP tentunya sudah baik semuanya. Beda apabila dalam uji pubil DCS ternyata penilaian yang masuk dan tentunya akan kami lakukan tindak lanjut klarifikasi dan sebagainya," kata Tatit Heru Tjahjono yang juga Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut.

Disamping itu, dikatakan Tatit Heru Tjahjono, proses untuk perubahan DCS itu sendiri juga membutuhkan waktu panjang. Karena apapun perubahan yang dilakukan dalam DCS harus mendapat SK dari DPP PDIP.

"Dengan demikian, bisa kami pastikan untuk DCS dari PDIP sudah aman dan tidak ada masalah untuk sementara sekarang ini," tut8r Tatit Heru Tjahjono.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved