Jumat, 17 April 2026

Viral Pungli SMAN 1 Kedamean Gresik

Viral Dugaan Pungli di SMAN 1 Kedamean Gresik Sebesar Rp 1,2 Juta, Begini Klarifikasi Kepsek

Viral unggahan mengenai dugaan pungli pembayaran infaq sejumlah 1,2 juta di SMAN 1 Kedamean, Kabupaten Gresik.

|
Editor: faridmukarrom
Ilustrasi
Viral unggahan mengenai dugaan pungli pembayaran infaq sejumlah 1,2 juta di SMAN 1 Kedamean, Kabupaten Gresik. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Belakangan ini, beredar unggahan mengenai pembayaran infaq sejumlah 1,2 juta di SMAN 1 Kedamean, Kabupaten Gresik.

Postingan ini dipublikasikan oleh akun Facebook NCguzz Rwt di grup Facebook Kedamean Terkini.

Kepala SMAN 1 Kedamean, Agus Setiawan membantah unggahan tersebut. Dia menyebut sudah mengetahui identitas si pengunggah. Diketahui si pengunggah tersebut tidak hadir dalam rapat komite dan wali murid.

"Padahal dia tidak datang,tidak ada kata infaq yang komite disampaikan. Angka 1,2 itu ada yang menyumbang buktinya tulisan tangan ibu, pengungah saudaranya dari siswa. Karena tidak datang karena sepenggal, efeknya kemana-mana," kata Agus sapaan akrabnya, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Klarifikasi SMA di Tuban Jatim Terkait Pungutan Seragam Rp 1,2 Juta, Bantah Ada Paksaan

Lebih lanjut, Agus menyampaikan rapat komite rembukan ngomong perkembangan sekolahan progress report, mulai akademik kesiswaan dari segi sarpras ini setelah itu ada narsum motivator karena parenting.

"Tinggal ketua komite dan dua pengurus.
Kekurangan dana operasional kita tutup bareng kita topang bersama, setelah itu diarahkan masing-masing ke wali kelasnya, dikasih satu lembar kertas masing-masing walimurid hadir. Kertas kosong, cuman harus ditulis nama, alamat, nomor hp, nama siswa kelas, kesanggupan sumbangan dalam 1 tahun. Makanya nilainya variatif ada yang tidak menulis, karena tidak hadir, ragu, atau tidak mampu, kalau ada yang tidak mampu keberatan mampu komunikasi dengan saya ada di sini sampai siang. Ada yang kesana tidak mampu saya minta keterangan tidak mampu," bebernya.

Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) bahwa komite berhak melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

"Jadi kami tegaskan bukan pungutan, dan dana sumbangan ini adalah murni inisiatif pihak komite yang disepakati bersama. Bukan dari sekolah," katanya.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Kabupaten Gresik, Kiswanto bungkam, enggan merespon adanya keluhan yang melibatkan sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, Kiswanto tak kunjung merespon

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Willy Abraham)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved