Selebgram Ngawi Promosikan Judi Online
Diduga Promosikan Judi Online, Tujuh Selebgram Cantik Dari Ngawi Digulung Polisi
Tujuh orang selebgram di Kabupaten Ngawi, Jatim, ditangkap tim Siber Satreskrim Polres Ngawi karena diduga terlibat mempromosikan situs judi online.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tujuh orang selebgram di Kabupaten Ngawi, Jatim, ditangkap tim Siber Satreskrim Polres Ngawi karena diduga terlibat mempromosikan situs judi online.
Penangkapan 7 orang selebgram cantik ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber.
Mereka berinisial TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RDD warga Paron.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengatakan, para selebgram tersebut mendapatkan bayaran bervariasi antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta setiap bulan.
"Nominal yang diterima tergantung berapa banyak yang dipromosikan. Serta jumlah pengikut akun sosmed para tersangka," ujar AKBP Argowiyono, Senin (4/9/2023).
Dirinya menambahkan, modus para tersangka adalah menggaet para penjudi lainnya, dengan mengiklankan situs judi online lewat akun media sosialnya.
"Barang bukti yang diamankan handphone berbagai merk, buku rekening, dan foto tangkapan layar konten yang memuat promosi situs judi online," terangnya.
"Pasal yang dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tuntasnya.
Dari keterangan tersangka diketahui sudah berbulan bulan menjalankan aksinya tersebut. Mereka mengaku uang yang didapat dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/selebgram-ngawi-promosikan-judi-online.jpg)