Berita Terbaru Kabupaten Jember

Kemenag Jember Pastikan Siswi MTs yang Dirudapaksa Hingga Hamil Tetap Bisa Sekolah

Kementerian Agama Kabupaten Jember memastikan siswi MTs yang dirudapaksa hingga hamil, tetap bisa melanjutkan sekolah. Bahkan Sampai kuliah. 

Editor: eben haezer
imam nawawi
Kepala Kantor Kemenag Jember, Akhmad Sruji Bahtiar 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kementerian Agama Kabupaten Jember memastikan siswi MTs yang dirudapaksa hingga hamil, tetap bisa melanjutkan sekolah. Bahkan Sampai kuliah. 

Hal ini disampaikan Kepala Kemenag Jember, Akhmad Sruji Bahtiar.

"Kemenag Jember siap memback up penuh dan menjamin keberlangsungan pendidikan korban sampai perguruan tinggi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Pria di Jember Setubuhi Siswi 15 Tahun Dari Keluarga Miskin Sampai Akhirnya Hamil dan Putus Sekolah

Selain itu, lanjut dia, Kemenag Jember juga akan memantau proses hukum yang sekarang ditangani Polres Jember.

"Saya minta agar Kasi Pendma terus memantau perkembangan proses hukum bagi korban dan kepastian untuk mendapatkan haknya sebagai siswi di Madrasah," kata Sruji.

Dia mengakui, Kemenag Jember masih terkesan lambat dalam menangani persoalan ini. Sebab sampai kasus mencuat, tidak ada laporan dan informasi apapun dari pihak sekolah.

 “Kalau ada masalah seperti ini, mestinya pihak sekolah atau yayasan segera lapor ke kami. Kami pasti melakukan langkah-langkah pembelaan,” tutur Sruji.

Mengingat empat hari lalu, ia mengaku diwawancari oleh wartawan soal kasus pelecehan seksual yang menimpa Siswi MTs di Jember ini. Sruji bilang saat itu, tidak bisa berkomentar apapun.

"Saat itu saya tidak berani berkomentar, yang saya lakukan langung memerintahkan Kasi Pendma untuk menelusuri informasi tersebut," ucapnya.

Sementara, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Jember, Faisol mengku, telah menemui pihak Yayasan di MTs tempat korban belajar, untuk mengkonfirmasi soal kasus siswi tersebut.

 “Saya sudah sampai di tempat korban. Serta menemui Ketua Yayasan, kepala MTs beserta salah seorang guru untuk menanyakan kebenaran berita tersebut, ternyata benar,”papar Faisol.

Faisol menilai, kasus tersebut sudah ditangani Polres Jember dan di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bahkan, kabarnya, satu tersangka sudah ditahan dengan beberapa barang bukti. 

Ia mengatakan sekarang korban sudah mau melanjutkan studi pendidikannya, meskipun perutnya sudah membesar. Kata dia, pembelajaran dilakukan di rumah siswi tersebut.

"Proses pembelajaran terhadap korban dilakukan secara daring dan guru kunjung. Artinya guru yang mendatangi ke rumah korban secara bergantian sesuai materi yang ajarkan. Ini akan kami pantau terus,” urai Faisol.

Sekadar Informasi, Polres Jember telah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, yang menjadi pelaku pemerkosa siswi umur 15 tahun hingga hamil.

Lelaki asal Kecamatan Ledokombo Jember tersebut, melakukan aksi bejatnya sejak November 2022 hingga Februari 2023. Kini, perut siswi MTs tersebut mengandung janin umur delapan bulan.

Selain itu , polisi juga sedang mendalami perkara ini. Bahkan kabarnya, ada dua terlapor lain dari kasus pelecehan seksual terhadap Siswi MTs Jember tersebut.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved