Korupsi Bupati Bangkalan

Tersandung Jual Beli Jabatan, Ra Latif Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan, R AbduL Latif Amin Imron atau Ra Latif dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor

Editor: eben haezer
ist
Sidang perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Bangkalan, Ra Latif. Dalam sidang itu Ra Latif divonis 9 Tahun Penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Bangkalan, R AbduL Latif Amin Imron atau Ra Latif dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam. 

Vonis dijatuhkan karena Ra Latif dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara jual beli jabatan. 

Vonis 9 tahun terhadap Ra Latif lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pihak jaksa menuntut Ra Latif 12 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan penjara.

Selain itu, Ra Latif juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.712.000.000 atau senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda Ra Latif akan disita atau hukumannya akan ditambah selama tiga tahun.

Situasi ini menjadi sorotan Fachrillah selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Ra Latif.

Pasalnya, menurut Fachri pasal yang didakwakan terhadap kliennya merupakan perkara suap dan gratifikasi.

Artinya, penerima hadiah atau uang yang terbukti itu apakah kategori uang negara.

“Itu kan uang pribadi, ini kok bisa ada pengembalian? Dalam sidang pledoi atau pembelaan pihaknya sudah menyampaikan keberatan dari awal atas tuntutan kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Belas Juta Rupiah (Rp 9.712.000.000),” ungkap Fachri, Rabu (23/8/2023).

Padahal, lanjutnya, pihak jaksa dalam persidangan tidak menghadirkan ahli atau lembaga yang berkompeten untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara.

Total jumlah saksi yang dihadirkan dari pihak JPU sebanyak 63 orang dan dari pihak kuasa hukum menghadirkan sejumlah 6 orang saksi meringankan. Baik jaksa maupun pihak kausa hukum, keduanya tidak menghadirkan saksi ahli.

“Kami menyayangkan, kok bisa dalam tuntutan menentukan hasil kerugian dan pengembalian uang negara sebesar RP 9,7 miliar dan dibebankan kepada terdakwa? Sudah kami analisa itu, cuma lagi-lagi dalam putusan ternyata putusannya sama seperti dalam tuntutan,” tegasnya.

Dalam kasus jual beli jabatan itu, KPK juga menciduk lima Kepala OPD. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mustakim, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili. Kelimanya divonis rata-rata dua tahun penjara.

“Kami juga menyayangkan karena selain lima orang (Kepala OPD) itu, kan ada pihak lain yang pada tahun 2020 terlibat dalam pasal 55 dan 56. Dalam persidangan ada nama-nama lain,” tegasnya.

Disinggung atas putusan 9 tahun penjara terhadap Ra Latif, Fachri menambahkan, pihaknya untuk sementara masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding. Karena masih perlu bermusyawarah dengan pihak terdakwa dan keluarga besar terdakwa.

“Kami masih belum membaca secara utuh berkaitan dengan isi putusan karena tadi malam yang dibaca hanya pokok-pokoknya saja,” pungkas Fachri.

(ahmad faisol/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved