Berita Terbaru Kota Blitar

Pemkot Tertibkan Papan Reklame Bando di Kota Blitar, Tahun Ini Ada 2 Yang Dibongkar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar akan menertibkan papan reklame jenis bando atau yang melintas di atas jalan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Papan reklame yang melintang di atas Jl Merdeka, Kota Blitar, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar akan menertibkan papan reklame jenis bando atau yang melintas di atas jalan raya. 

Rencananya, ada dua papan reklame bando di Jl Merdeka, Kota Blitar yang akan dibongkar pada akhir 2023 ini. 

"Secara bertahap kami akan menertibkan papan reklame yang melintang di atas jalan. Akhir tahun ini, ada dua papan reklame melintang di atas jalan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, Selasa (15/8/2023). 

Heru mengatakan penertiban papan reklame yang melintang di atas jalan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar. 

Karena, DPUPR yang memiliki kewenangan pengelolaan jalan raya. Selain itu, juga ada aturan Kementerian PUPR terkait larangan papan reklame melintang di atas jalan raya.

"Sampai hari ini, kami baru menerim surat pemberitahuan pembongkaran dua reklame bando dari DPUPR. Dua reklame yang akan dibongkar berada di Jl Merdeka," ujarnya.

Dikatakannya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP sudah berkomunikasi dengan vendor yang mengelola dua papan reklame bando di Jl Merdeka.

"Mereka kami beri waktu sampai akhir tahun ini untuk membongkar papan reklame sendiri," katanya.

Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP secara bertahap juga akan menertibkan beberapa papan reklame bando di titik lainnya di Kota Blitar. 

Ada dua ruas jalan raya yang dikelola Kota Blitar yang terdapat papan reklame bando. Yaitu, di Jl Merdeka dan Jl Veteran. 

"Di Jl Merdeka ada empat titik dan di Jl Veteran ada satu titik. Nanti secara bertahap akan kami tertibkan. Di Jl Bali dan Jl Tanjung sebenarnya juga ada, tapi itu jalan provinsi dan jalan pusat," katanya.

Kepala DPUPR Kota Blitar, Suharyono mengatakan sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk pembongkaran dua papan reklame bando di Jl Merdeka. 

"Kami beri waktu sampai akhir tahun ini untuk membongkar dua papan reklame yang melintang di Jl Merdeka. Nanti yang menyurati pemilik papan reklame PTSP," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved