Rabu, 6 Mei 2026

Korupsi Kades Mundurejo

Kades Tersangka Korupsi di Jember Disambut Warga Saat Kembali Bekerja Setelah Dibebaskan Kejari

Kades Mundurejo yang jadi tersangka korupsi, disambut warga ketika kembali bekerja setelah dibebaskan kejari Jember

Tayang:
Editor: eben haezer
imam nawawi
Suasana di Hari Pertama Kades Mundurejo, Edi Santoso, kembali ke balai desa setelah sempat ditahan Kejari Jember karena dugaan korupsi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ratusan Warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jatim, menyambut meriah kedatangan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso, setelah dibebaskan oleh Jaksa dari tahanan Lapas.

Mereka berebut untuk berjabat tangan, dengan kades tersangka korupsi dana Desa tersebut dihari pertama ngantor di Balai Desa Mundurejo, Rabu (9/8/2023)

Holik, Warga Desa Mundurejo mengaku bersyukur. Perjuangan masyarakat supaya Kades dapat penangguhan penahanan, akhirnya membuahkan hasil.

Baca juga: Kejari Jember Bebaskan Kades Tersangka Korupsi Setelah Didemo Warga

"Alhamdulillah, bapak kami bisa pulang ke desa lagi.Kasus ini kami kawal hingga proses selesai dan kepala desa kami dibebaskan murni," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Mundurejo , Edi Santoso mengaku terharu. Karena tidak menyangka, dihari pertama Kantor di balai desa disambut meriah oleh ratusan warganya.

"Alhamdulillah, permohonan penangguhan bisa dilakukan oleh kejaksaan Jember," katanya.

Edi berjanji akan tetap mematuhi proses hukum yang sudah berjalan. Katanya, besok adalah hari pertamanya sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jember.

"Namun saya tetap mejalani proses dan besok adalah sidang pertama praperadilan di Jember," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengucapkan terimakasih kepada warga yang masih memberikan kepercayaan untuk memimpin Pemerintahan Desa Mundurejo.

Edi mengimbau agar masyarakat tetap tertib. Supaya Desa Mundurejo tetap kondusif aman terkendali.

"Kami mengimbau agar masyarakat saya bisa diredam pasca peristiwa ini, dan saya pribadi berterima kasih pada semua masyarakat yang telah berjuang bagi saya, hingga saya bisa kembali lagi ke desa Mundurejo," katanya.

Sebatas informasi, Jaksa membebaskan tersangka Korupsi dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 242 Juta ini dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember oleh , Selasa (8/8/2023)

Pembebasan tersebut diwarnai, gelombang demontrasi yang dilakukan oleh para pendukung Kades Mundurejo ini. Bahkan aksi yang mereka lakukan sempat ricuh, hingga menghancurkan tanaman di taman Kantor Kejari Jember.

Lebih jauh dari itu, simpatisan Kades ini juga sempat menyegel Kantor Desa Mundurejo Jember sejak 21 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2023.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved