Penggusuran di Dukuh Pakis
Bermula Dari Perceraian Suami Istri, Rumah 23 Keluarga di Dukuh Pakis Surabaya Digusur
Sebanyak 23 kepala keluarga di Dukuh Pakis, Surabaya digusur. Penggusuran terjadi setelah ada pasangan suami istri bercerai. Berikut kornologinya
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 23 kepala keluarga di Dukuh Pakis, Surabaya, tergusur, Rabu (9/8/2023).
Tempat tinggal mereka telah dihancurkan oleh alat berat.
Ini terjadi setelah muncul penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.
Keputusan ini berawal ada kasus pasangan suami istri bercerai. Pasangan itu bernama Sidik dan Weny Untari.
Kisahnya, pada tahun 2019 Weny Untari menggugat lahan di RW 2 Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, ke PN Surabaya.
Lahan seluas lebih dari 2 hektar itu sebagai harta gono gini milik Weni dalam pernikahan dengan Sidik Dewanto selama 37 tahun.
Pada 10 Maret 2020 muncul keputusan gugatan Weny dinyatakan menang.
"Sengketa ini antara Weny Untari (pemohon) dan Sidik Dewanto sebagai tergugatnya. Yang mengajukan gugatan (Weny) pada tahun 2019 dan sudah putus sejak 2020," kata Juru Sita PN Surabaya Ria Widya Adhi.
Anik adalah salah seorang yang tinggal di lahan bersengketa tersebut. Dia mengaku sudah 45 tahun menjadi warga Dukuh Pakis IV. Sekarang dia harus kebingungan mencari tempat tinggal.
Alvi Saifullah (56) bernasib sama dengan Anik. Saat juru sita datang dirinya berusaha mempertahankan rumah bangunan rumah. Itu dilakukan karena selama ini selalu rutin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama dirinya.
"Kami ini gak tahu kalau rumah kami berdiri di atas lahan sengketa. Selama ini kami bayar PBB atas nama kami," imbuh Alvi.
Dalam proses eksekusi, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sempat hadir di lokasi. Dia datang bersama sejumlah kader PDIP. Mereka berusaha menego juru sita agar eksekusi bisa diundur hingga warga sudah mendapatkan rumah tinggal baru.
Namun demikian, usaha tersebut gagal. Eksekusi ini tetap dilanjutkan.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resort Kota Besar Surabay, AKBP Toni Kasmiri sempat mengatakan siapa pun yang menghalangi proses eksekusi bakal ditangkap. Armuji dan timnya akhirnya meninggalkan lokasi. Warga pun mau tidak mau dia harus pasrah melihat bangunan rumah dibongkar.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/penggusuran-di-dukuh-pakis-surabaya.jpg)