Advertorial

Undang Komisioner KI Jatim, Pemkab Blitar Gelar Bimtek Penguatan Peran PPID Pelaksana

Pemkab Blitar menggelar bimbingan teknis (bimtek) penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Pembukaan bimbingan teknis (bimtek) penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelakasana di Ruang Candi Penataran Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Selasa (18/7/2023).    

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Blitar menggelar bimbingan teknis (bimtek) penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Ruang Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Selasa (18/7/2023). 

Kegiatan bimbingan teknis penguatan peran PPID Pelaksana, itu dibuka oleh Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom dan diikuti sejumlah kepala OPD serta Camat di Kabupaten Blitar. 

Pemkab Blitar mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jatim dan perwakilan Ombudsman Provinsi Jatim dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom berharap kegiatan itu dapat menambah wawasan tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Blitar.

Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari semua area dalam reformasi birokrasi, sebagai upaya  penguatan implementasi pelayanan publik.

"Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan  nasional," kata Izul.

"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi  publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," lanjutnya. 

Dikatakannya, pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi   Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Blitar.

"UU ini memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi  publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana," ujarnya. 

Seperti diamanatkan dalam pasal 13 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri No 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

"Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, diharapkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi  yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," katanya. (adv) 

(Samsul Hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved