Kecelakaan KA Brantas

PT KAI Jelaskan Kondisi Terkini Masinis dan Penumpang KA Brantas yang Kecelakaan di Semarang

Berikut penjelasan PT KAI soal kecelakaan KA Brantas di Madukoro, Semarang, yang menimbulkan ledakan hebat hingga videonya viral di medsos

|
Editor: eben haezer
ist
Tangkap layar video detik-detik kecelakaan KA Brantas di Semarang, Jawa Tengah 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kecelakaan KA Brantas terjadi di kawasan Madukoro Raya, Semarang Barat, kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.

Menanggapi kecelakaan itu, PT KAI menjelaskan bahwa kecelakaan KA Brantas terjadi sekitar pukul 19.32 WIB. 

PT KAI menyebut, Kecelakaan KA Brantas itu melibatkan truk truk tronton. 

Baca juga: Situasi Terkini Lokasi Kecelakaan KA Brantas di Madukoro Semarang, Petugas Damkar Sibuk Padamkan Api

Dalam press release, PT KAI menyebut, pada pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

PT KAI memastikan tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan KA Brantas di Madukoro Semarang Terungkap, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Baca juga: Viral Video Kecelakaan KA Brantas di Semarang: Tabrak Truk Hingga Meledak Hebat

Namun, ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan akibat kecelakaan KA Brantas tersebt, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

(eben haezer/tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved