Polemik Panji Gumilang

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang dan Al Zaytun Ekor NII Kartosoewirjo, Dulu Alat Pemerintah

Mahfud MD menyebut bahwa Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun merupakan rentetan dari gerakan Darul Islam dan NII yang dicetuskan Kartosuwiryo

Editor: eben haezer
ist
Menko Polhukam RI, Prof. Dr. Mahfud MD di acara Halaqah Ulama Nasional, Rabu (12/7/2023). 

"Kalau bertanya mau diapakan Al Zaytun itu? ada yang mengatakan  dibubarkan saja, itu berbahaya. Saya berfikir kita jangan membuat preseden buruk untuk membubarkan pesantren,"ungkapnya.

"Kita berfikir tidak usah membubarkan pesantren. Terus bagaimana? Panji gumilangnya itu yang kita tindak secara hukum bukan pesantrennya. Pesantren nanti kita bina, karena secara resmi pesantren itu memang tidak pernah melahirkan teroris," katanya.

Menurut dia, pesantren juga memiliki banyak alumni yang berkualitas dan kurikulum yang bagus.

"Apa yang kita tindak? kalau yang dari pemerintah itu kita laporan tindak pidana saja, kalau majelis ulama itu melaporkan penistaan agama, itu bukan pemerintah yang melaporkan," lanjutnya.

"Tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya,  kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal," tuturnya.

Dia menjelaskan, Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang mempunyai 360 rekening bank. 145 rekening di antaranya sudah dibekukan dua hari yang lalu, karena dugaan pencucian uang. 

"Ada uang-uang masuk ke situ sangat mencurigakan dan dikeluarkan juga secara sangat mencurigakan," kata Mahfud.

Ditemukan pula 295 sertifikat tanah hak milik (SHM), 295 yang SHM atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya

Lalu, Apa dasar kalau pencucian uang?

Pertama, Dana BOS masuk ke rekening, yang mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.

"Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ, nah itu semua yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektar sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai juga itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," tuturnya.

Dalam tindak pidana seperti ini, yang dilaporkan oleh masyarakat tentang penistaan atau penodaan agama,  biar diproses polisi dengan ukuran-ukuran hukumnya sendiri, untuk menentukan itu.

(Hanif Manshuri/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved