Advertorial
Puluhan ASN Pemkab Blitar Ikuti Bimtek Mitigasi Risiko Gratifikasi
Sebanyak 70 ASN di Pemkab Blitar mengikuti Bimtek identifikasi dan mitigasi risiko yang digelar Inspektorat Kabupaten Blitar melalui UPG
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Inspektorat Kabupaten Blitar melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) identifikasi/mitigasi risiko gratifikasi di Aula Perdana Pemkab Blitar, Senin (10/7/2023).
Kegiatan itu diikuti sebanyak 70 aparatur sipil negara (ASN) dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blitar.
Acara dibuka oleh Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto.
Sedangkan narasumber dalam acara tersebut adalah Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur Badrul, Ketua Tim UPG Agung Wicaksono serta hadir pula ketua dan anggota Tim Penyuluh Anti Korupsi (TPK) Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto menyampaikan sosialisasi tindak pidana korupsi berupa gratifikasi merupakan amanat dari KPK RI.
Tujuan kegiatan tersebut, yaitu, memberikan dan menyamakan pemahaman bagi peserta soal gratifikasi.
Setelah paham, para peserta sosialisasi diharapkan bertekad menghindari praktik gratifikasi.
"Pemahaman tentang gratifikasi itu sangat penting, karena peserta (ASN) bertugas di unit pelayanan yang nota bene langsung berhubungan dengan masyarakat," katanya.
Dikatakannya, perspektif pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan cakupan korupsi sangat luas dan diatur dalam 13 pasal.
Jika dijabarkan ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 kelompok tindak pidana korupsi, yaitu, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi.
Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur, Badrul menyatakan gratifikasi merupakan jenis tindak pidana baru dan masih banyak kalangan ASN yang belum mengetahui.
Padahal, menurutnya, fenomena gratifikasi sangat dekat dengan keseharian ASN yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik.
"Berbeda dengan tindak pidana lain, khusus gratifikasi titik beratnya adalah kesadaran bagi si penerima untuk segera melaporkan dalam waktu 30 hari sejak menerima," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.