Polisi Selingkuh

Polisi yang Digerebek Saat Diduga Selingkuh di Trenggalek, Dilaporkan Dengan Dugaan Zinah

Polisi dari Polres tulungagung yang digerebek warga saat diduga selingkuh, dilaporkan ke Polres Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Anggota Polres Tulungagung yang digerebek warga saat diduga selingkuh dengan istri orang lain di Trenggalek, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami si perempuan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.

"Yang lapor suaminya dari wanita itu," kata Agus, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Polisi Dari Tulungagung Digerebek Warga Saat Selingkuh Dengan Istri Orang Lain di Trenggalek

Lebih lanjut, Agus menjelaskan perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi. 

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, petugas tidak menahan keduanya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

"Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. 

Dalam pasal 284 KUHP disebutkan pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved