WNA China Joki Tes IELTS
WNA Dari China Tertangkap Gara-gara Jadi Joki Tes IELTS di Surabaya
Seorang perempuan warga negara asing dari China ditangkap petugas Kantor imigrasi Surabaya karena diduga menjadi joki tes IELTS di Surabaya.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) dari China ditangkap petugas Kantor imigrasi Surabaya karena diduga menjadi joki tes IELTS di Surabaya.
Selain diduga menjadi joko tes kemampuan bahasa Inggris, perempuan berinisial YW itu juga menggunakan paspor palsu saat ke Indonesia.
YW ditangkap pada Senin (3/7/2023) lalu.
Baca juga: Bermula Dari Wawancara Paspor, Sindikat Penjual Ginjal Ditangkap Kantor Imigrasi Ponorogo
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya pada Senin (5/7/2023) mengatakan, perempuan 28 tahun itu dibekuk saat sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.
"Antara foto di paspor dan wajah tidak mirip, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” kata Imam.
YW kemudian digeledah. Petugas yang menggeledahnya menemukan paspor palsu. Di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain.
“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sertifikat IELTS ini biasanya digunakan para klien YW untuk mendaftar kuliah di luar negeri.
Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.
“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tutur Chicco.
Dalam kasus ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” tutup Chicco.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/wna-china-joki-tes-ielts-di-Surabaya.jpg)