Mata Lokal Memilih

Bawaslu: Ada Dua Bacaleg di Trenggalek Berstatus Mantan Narapidana, Dari Partai yang Sama

Bawaslu Trenggalek mencatat ada 2 bacaleg di Trenggalek, dari partai yang sama, yang berstatus mantan narapidana.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Trenggalek, Prayogi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengawasi tahapan verifikasi administrasi (Vermin) para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dilaksanakan oleh KPU Trenggalek mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Bawaslu membentuk tim pengawasan untuk mengawasi tahapan verifikasi administrasi pada masing-masing Bacaleg.

Salah satu yang menjadi fokus Bawaslu adalah Bacaleg yang mempunyai riwayat pidana.

"Sementara dari hasil pengawasan di Silon ada 2 (Bacaleg mantan Napi) mereka mengunggah pernah punya riwayat pidana," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Trenggalek, Prayogi, Kamis (1/6/2023).

Namun begitu, Bawaslu Trenggalek tidak bisa secara spesifik menjabarkan kasus hukum kedua Bacaleg tersebut karena akses Bawaslu ke Silon (sistem pencalonan) sangat terbatas.

"Untuk dua Bacaleg mantan Napi tersebut dari partai politik yang sama. Angka ini bisa saja bertambah karena Vermin masih berjalan," lanjutnya.

Dengan adanya dua Bacaleg mantan Napi tersebut Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar memastikan surat bebas pidana yang bersangkutan sudah dilampirkan.

"Di Silon juga harus mengunggah keterangan bebas pidana dari pengadilan, apakah diunggah atau tidak akan diteliti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu," ucap Prayogi.

Menurut Prayogi, KPU Trenggalek akan memeriksa 8 hingga 9 item berkas setiap Bacaleg untuk memastikan kelengkapan persyaratan pendaftaran Bacaleg.
 
"Ini masih berjalan, kita awasi apakah KPU melaksanakan vermin dengan baik dan benar atau tidak," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved