Pendaftaran Bacaleg di Nganjuk
Belum Tentu Jadi Caleg, Bacaleg di Nganjuk Sudah Pasang Baliho
Bawaslu Nganjuk mengaku belum punya kewenangan menertibkan baliho-baliho bacaleg karena masa pendaftaran bacaleg belum rampung
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Belakangan banyak dipasang baliho bergambar bakal calon legislatif Pemilu 2024 di kabupaten Nganjuk.
Padahal, sampai saat ini KPU Nganjuk masih dalam tahapan menggelar pendaftaran bacaleg. Sehingga, bacaleg yang memasang baliho pun belum tentu sudah pasti menjadi caleg.
Banyaknya baliho bakal calon legislatif itu pun tak bisa ditindak oleh Badwaslu Nganjuk.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Abdul Syukur Djunaidi mengatakan, seharusnya Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP Nganjuk yang berwenang melakukan penertiban banner ataupun baliho bila dinilai melanggar ataupun membahayakan masyarakat.
"Jadi, silakan ditertibkan saja banner atau baliho yang dipasang seseorang terkait Pemilu itu dan memanfaatkan momen Lebaran atau lainnya. Karena sesuai aturan memang Bawaslu belum memiliki kewenangan menertibkan banner seseorang yang belum tentu itu sebagai Bacaleg dalam Pemilu nanti," kata Abdul Syukur Djunaidi, Rabu (10/5/2023).
Meski demikian, dikatakan Abdul Syukur Djunaidi, Bawaslu Nganjuk akan menunggu instruksi dari Bawaslu Pusat terkait kewenangan melakukan penertiban banner ataupun baliho dan sebagainya terkait alat peraga Pemilu yang marak terpasang di tempat-tempat umum, seperti banner Capres atau lainnya. Apabila ada instruksi penertiban maka Bawaslu akan melaksanakan penertiban berkoordinasi dengan Satpol PP setelah dinilai meresahkan dan sebagainya.
"Tetapi sepanjang tidak ada instruksi, kamipun tidak akan melakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut," ucap Abdul Syukur Djunaidi.
Di samping itu, menurut Abdul Syukur Djunaidi, Bawaslu akan mengirim surat ke semua Parpol peserta Pemilu 2024 mengimbau anggotanya untuk menahan diri tidak memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya. Karena bagaimanapun, apabila pemasangan alat peraga kampanye semakin marak dikhawatirkan justru akan menimbulkan persoalan lain di tengah masyarakat.
"Kami khawatir saja, apabila pemasangan alat peraga kampanye semakin marak maka dengan jumlah Parpol peserta Pemilu ada 18 Parpol tentunya tidak akan ada tempat kosong dari banner dan baliho. Dan itu rasanya bisa mengganggu estetika lingkungan sekitar," ucap Abdul Syukur Djunaidi.
Oleh karena itu, tambah Abdul Syukur Djunaidi, Parpol peserta Pemilu harus bisa mengendalikan anggotanya agar tidak melanggar ketentuan demi kebaikan Parpol itu sendiri.
"Ya artinya, kami mengajak semua Parpol peserta Pemilu taat dan mengikuti aturan Pemilu yang telah ditetapkan, jika tidak ingin dinilai melanggar oleh Bawaslu," tutur Abdul Syukur Djunaidi.
(ahmad amru muiz/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/baliho-bacaleg-di-nganjuk.jpg)