Bank Kecolongan Kredit Fiktif

Bank Pelat Merah di Gresik Kecolongan, Setujui Kredit Rp 75 Miliar dengan Jaminan Fiktif

Sebuah bank Pelat Merah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, disebut kecolongan menyetujui kredit Rp 75 miliar yang ternyata jaminannya fiktif

|
Editor: eben haezer
tony hermawan
Kepala Kejati, Jatim Mia Amiati membeberkan kasus korupsi kredit fiktif terjadi di salah satu bank pelat merah di Gresik. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebuah bank pelat merah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, disebut kecolongan menyetujui kredit fiktif sehingga mengalami kerugian Rp 50,2 miliar.

Saat ini perkara itu telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Tiga orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, tiga tersangka itu adalah direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) bernisial HAS, komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit, serta pegawai berinisial RSI yang bertindak sebagai relationship manager sentra kredit menengah di bank pelat merah tersebut. 

Mia Amiati menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT JKS mengajukan pinjaman senilai Rp 75 miliar.

Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp 22,8 miliar.

"Tapi, surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif," ujar Mia.

RSI yang seharusnya sebagai pegawai bank mengecek keabsahan surat perjanjian diduga melaksanakan tugas menyimpang dari pedoman. Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair. Ujung-ujungnya kredit itu macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya.

"Kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp 50,2 miliar," ujarnya.

AK dan RSI kini menjalani hari-hari di rutan  Kejati Jatim. Sedangkan tersangka HAS tidak ditahan. HAS hanya menjadi tahanan kota karena sudah usia 70 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak bank tersebut. 

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved